Nganjuk, Jurnal Jatim – Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) di Nganjuk telah diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna pada Rabu (19/6/2024).
Penyerahan SK tersebut bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ada sebanyak 256 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan yang bertambah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Sementara untuk BPD jumlahnya 264.
Sri Handoko mengungkapkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD merujuk pada undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyatakan perubahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak pelantikan.
“Perpanjangan masa jabatan ini mampu menjadi semangat kita semua untuk bekerja lebih baik, lebih cepat dan memastikan semua pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan itu merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Karena, pemerintahan desa merupakan pilar-pilar kekuatan ekonomi dalam pembangunan negara.
“Kepemimpinan di tingkat desa adalah pondasi utama dalam membangun bangsa, kemajuan Indonesia berawal dari kemajuan di tingkat pemerintahan desa,” ujarnya.
Sri juga mengucapkan selamat kepada kepala desa dan anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang.
“Semoga senantiasa diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Hernanto melaporkan dari 264 kepala desa yang dikukuhkan ada 256. Sedangkan untuk BPD lengkap ada 264 ketua yang dikukuhkan.
“Ada 8 kepala desa yang tidak kita lakukan pengukuhan. Di antaranya, 4 desa saat ini sedang berstatus Pj atau kosong, kemudian satu proses penerbitan SK PJ dan yang ketiga ada kepala desa yang harus menyelesaikan permasalahan hukum. Sehingga totalnya ada 8 Kades yang tidak bisa kita lakukan pengukuhan,” ungkapnya.
Puguh berharap menambahkan penambahan masa bakti kepala desa bukan berarti sesuatu yang menjadi uforia, tetapi justru diberi kesempatan lebih dekat kepada masyarakat dan tentunya adalah amanah dan tanggung jawab yang besar.
“Semoga, dengan kesempatan 2 tahun ke depan yang diberikan ini. Kepala desa bisa berbuat yang lebih baik lagi dan membawa kemajuan di Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com