Tolak Revisi RUU Penyiaran, Wartawan Kediri Aksi Tutup Mulut Hingga Tabur Bunga

Kediri, Jurnal Jatim – Aksi damai menolak revisi dilakukan puluhan Kediri di depan Taman Pahlawan, Jalan PK Bangsa, Kota Kediri, Jumat (17/5/2024).

Dalam aksinya mereka melakukan tutup dengan kartu , hingga membakar baner berbagai ukuran bertuliskan Kawal RUU penyiaran, Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan, dan juga tabur bunga.

Puluhan wartawan yang menggelar aksi damai itu dari beberapa organisasi di antaranya Ikatan Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua IJTI Korda Kediri, Romi Duwi Juliandi, menyebutkan, ada sejumlah tuntutan yang diminta oleh para wartawan dalam aksi tersebut.

Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi Rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang berpotensi mengancam, pers dicabut.

“Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform,” katanya.

Dikatakan Romi, ada tiga tuntutan dalam aksi damai itu, yakni menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut

Kemudian, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi dalam pernyataannya menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi 27 Maret 2024, menunjukan penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Disitu jelas mengatur, bahwa terhadap pers, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana , paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua AJI Kediri, Dabu Sukendro menegaskan, RUU Penyiaran ini dinilai ada banyak pasal yang digunakan dan memberangus kebebasan berpendapat. Seperti, melarang adanya investigasi, dan sebagainya.

Menurutnya, adanya pembatasan menjadi sebuah catatan atau rapor merah bagi DPR. Ia menyebut,  jika itu menjadi alat apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .