Pemilik Rumah Mewah di Surabaya Pasrah Rumahnya Dieksekusi Pengadilan

Surabaya, Jurnal – Sebuah senilai Rp1,1 miliar di Jalan Penjaringan Asri XV /39, di Kelurahan Penjaringansari Rungkut, Surabaya dieksekusi (PN) setempat.

Pemilik rumah pun tampak hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan atas upaya rumahnya tersebut.

Pemilik rumah diketahui bernama Annisa Agustina Nugraheni. Rumah dan bangunan tersebut diketahui berbentuk Sertifikat Hak Millk (SHM) Nomor 1154 dengan luas tanah sebesar 197 m².

Eksekusi diajukan oleh pemohon atas nama Mohamad Jusran Holle yang terletak di Jl. Penjaringan Asri XVI39 (PSIC No. 30), Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, .

Kuasa hukum pemohon, Dwi Oktorianto R mengatakan, proses eksekusi berjalan cukup lancar. Mengingat, pihak termohon sudah melakukan pengosongan obyek eksekusi dengan suka rela.

Padahal, tadinya dirinya sebagai pemohon sudah menyiapkan armada dan tempat penyimpanan jika memang dibutuhkan untuk membantu melakukan pengosongan.

“Puji syukur eksekusi berjalan lancar. Pihak tereksekusi memiliki etikat baik untuk melakukan pengosongan sukarela. Nilai obyek (eksekusi) sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Dwi Oktorianto.

Proses eksekusi rumah di Penjaringan Asri XV /39 tersebut sesuai surat perintah Ketua Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 31 Januari 2024 Nomor 79/EKS/2022/PN. .

Eksekusi pengosongan obyek tanah dan bangunan itu berdasarkan, Grosse Risalah Nomor 1267/45/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.