Kediri, Jurnal Jatim – Dua Narapidana terorisme AS asal Gresik dan W asal Makassar bebas dari lapas Kelas IIA Kediri Jawa Timur, Rabu (8/5/2024) siang.
Kedua napi terorisme atau napiter itu dinyatakan telah resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya, hari ini.
Setelah bebas, dua napiter itu langsung melakukan sujud syukur di depan pintu keluar sebelum meninggalkan Lapas setempat.
Menurut Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administrative dan substantif.
“AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ujar Budi.
Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. AS yang menjalani pidana 3 tahun dan W 3 tahun 6 bulan ini, juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait.
AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.
Sementara, W melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi petugas lapas Kediri, anggota detasemen khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.
“Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas, ” ujarnya.
Budi menambahkan, untuk narapida yang bebas bersyarat mereka harus lapor Bapas dan ada kewajiban yang harus laksanakan. “Ada wajib lapor yang harus mereka laksanakan, bisa dilakukan satu bulan sekali, dan juga ada bimbingan di luar lembaga yang dilakukan oleh lapas,” katanya.
Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana tindak pidana Terorisme ini sesuai dengan arahan Ka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono yaitu jajaran Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP, mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalain sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Sekedar diketahui, di Lapas klas II A Kediri, masih ada satu Nara Pidana Teroris (Napiter) yakni, HS asal Malang yang divonis hukuman 5 tahun penjara yang saat ini masih menjalani masa hukuman.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.