MA Tolak Kasasi, Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri 2018-2023 Sah!

Kediri, Jurnal Jatim – Setelah Makhamah Agung (MA) menolak pengajuan Kasasi dari pemohon kasus kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) Kediri periode 2018-2023, para termohon mengumumkannya secara resmi.

Pemberitahuan putusan tingkat kasasi perkara tersebut, diterima Releas pada Rabu 27 Maret 2024, yang mana atas upaya hukum kasasi dimaksud Mahkamah Agung pada 6 November 2023 telah menjatuhkan putusan dengan amarnya, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bambang Giantoro.

Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi tersebut sejumlah Rp 500.000.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Luka Fardani, dan Danan Prabandanu yang didampingi para pengurus perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti, di Pendopo yang berada di Jalan Monginsidi Kota Kediri, Rabu (3/4/2024) Malam.

Luka Fardani menjelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 2940 K/Pd/2023 itu, telah menegaskan bahwa kepengurusan Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 adalah sah menurut hukum.

“Perlunya disampaikan kepada masyarakat khususnya para anggota perkumpulan RSDP baik yang selama ini sudah yakin dengan Kepengurusan maupun yang masih meragukan. Dengan keputusan Kasasi ini, menegaskan bahwa Kepengurusan periode 2018-2023 yang kemarin dinyatakan sah,” kata Luka Fardani.

Sehingga, segala sesuatunya baik perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus maupun tindakan administrasi yang dilakukan pengurus itu dengan sendirinya sah menurut hukum.

Luka Fardani selaku Kuasa Hukum mewakili pengurus menghimbau kepada para anggota yang sempat ragu dan efeknya tidak mau membayar iuran anggota, dengan adanya keputusan Kasasi ini yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan kepengurusan 2018-2023 sah dan kepengurusan yang baru juga sudah terbentuk.

Pihaknya juga mengimbau, agar para anggota tetap mengikuti aturan-aturan yang ada dalam Perkumpulan RSDP, yakni salah satunya dengan membayar kewajibannya iuran anggota agar tetap tercatat sebagai anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti.

Sementara, pihak penggugat Bambang Giantoro terkait permohonan Kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung, belum bisa dihubungi.

Sekedar diketahui, sengketa kepengurusan perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023 sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, sejak mulai dilakukan gugatan 22 April 2022 hingga masa akhir jabatan kepengurusannya.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com