Surabaya, Jurnal Jatim – Delapan gerai Ice Cream Zangrandi tiruan akhirnya ditutup setelah perkaranya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berakhir damai dan tersangka sepakat menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.
Kejari Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) atas perkara es krim legendaris kota Surabaya Zangrandi, dengan tersangka Handy Suprataya.
“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).
“Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” lanjutnya.
Dari pemberian SKPP itu, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.
“8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan,” kata Daniel.
Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima.
“Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan jujur, ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima, menyampaikan apresiasi atas keputusan RJ ini.
“Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup,” ujarnya.
Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso.
“Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Zangrandi Prima, atas adanya gerai tiruan menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek.
Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.