Pasuruan, Jurnal Jatim – Seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2024.
Larangan tersebut mengacu surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.
Dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko membenarkan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.
Menurut Yudha, sesuai arahan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Sehingga para ASN (aparatur sipil negara) pemkab pasuruan tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“Surat edaran itu berlaku untuk semua ASN, tidak ada pengecualian, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Pasuruan,” ujar Yudha, Minggu (7/4/2024).
Ia menegaskan, para ASN yang mendapatkan fasilitas, kendaraan mobil maupun sepeda motor dinas tak boleh menggunakannya untuk mudik Lebaran 2024.
Termasuk dengan merubah pelat merah menjadi plat hitam. Apabila ketahuan, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi bagi ASN tersebut.
Yudha mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan untuk mematuhi aturan tersebut.
Kepada seluruh ASN diminta untuk memarkir kendaraan dinas di tempat semestinya, yakni sekitar perkantoran dan memastikan sudah terkunci aman.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.