Blitar, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menangkap dua pelajar penjual bahan peledak jenis serbuk petasan yang dipersiapkan untuk lebaran Idulfitri 1445 hijriah.
Kedua pelaku adalah YN (17) asal kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan Z (17) asal kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat penangkapan, polisi menyita 3 kilogram obat petasan dan beberapa selongsong petasan
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya. YN diciduk di Wonodadi, dan Z ditangkap di Ponggok.
“Dalam rangka Operasi Pekat, kami mengungkap dua kasus penjualan bubuk petasan. TKP-nya di Wonodadi dan Ponggok. Kedua pelakunya masih anak-anak berstatus pelajar,” kata Danang, Kamis (28/3/2024).
Pengungkapan kasus penjualan obat petasan dengan pelaku YN di Kecamatan Wonodadi dilakukan Satreskrim Polres Blitar pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Barang bukti yang disita antara lain, satu unit ponsel, 4 kantong plastik, 2 kilogram bubuk petasan dan 55 gulungan petasan. “Dia membeli bubuk petasan untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, YN mengaku membeli bubuk petasan dari wilayah Kediri. Ia mendapatkan informasinya adanya penjual bubuk petasan dari media sosial.
YN langsung membeli 4 kilogram bubuk petasan dengan harga sekitar Rp230.000 per kilogram. Dari pembelian itu, YN mendapatkan untung sekitar Rp50.000 tiap penjualan 1 kilogram bubuk petasan.
“Dari 4 kilogram bubuk petasan yang dibeli, pelaku sudah menjual sebanyak 2 kilogram,” ujarnya.
Sementara itu, pada Jumat (22/3/2024) polisi menangkap Z di kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dari tangan pelajar ini, petugas menyita ponsel, kantong plastik dan 1 kilogram obat mercon.
“Modus pengungkapan kasus kedua juga sama dengan kasus pertama. Pelaku menjual bubuk petasan untuk mendapat untung dan dinyalakan saat Lebaran. Karena kedua pelaku masih anak-anak, kami tidak menahannya, tapi kasus tetap jalan,” katanya.
Danang menegaskan penjualan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti bubuk petasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami,” kata Danang. [*]
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com