Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang menangkap delapan pelaku yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) saat bulan puasa atau Ramadan 1445 Hijriah.
Mereka ditangkap pada delapan tempat kejadian perkara (TKP) dalam operasi pekat selama dua hari di wilayah hukum kepolisian setempat.
“Dua hari terakhir Polres Jombang mengamankan 8 penjual beserta ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin di Bulan Ramadan,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (22/3/2024).
Berdasarkan data dari kepolisian, setidaknya ada 473 botol miras dengan berbagai jenis dan merek disita dari 8 pelaku yang menjual secara ilegal .
Di antaranya, KMJ, (67), warga Mojoagung. Dia terpaksa dibawa ke Polres Jombang lantaran di toko miliknya ditemukan miras berbagai merek dan dijual kepada konsumen tanpa izin.
Dari KMJ itu, polisi menyita 197 botol miras yang terdiri dari arak putih, bir hitam merek Guiness dan bir Bintang serta anggur merah. Selain itu minuman beralkohol merek Stanley adam, Alexis, Kawa-kawa dan Soju.
Kemudian ANH (29), Ibu rumah tangga didapati menyimpan dan menjual minuman keras di daerah Mojowarno. Dari ANH polisi menyita 91 botol miras berbagai merek.
Eko mengungkapkan, penindakan para pelaku peredaran miras dirasa perlu dilakukan karena untuk menjaga kondusivitas di kabupaten Jombang. Terlebih saat ini Bulanan Suci Ramadan.
“Banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras, jadi untuk menekan kriminalitas itu kita upayakan sedini mungkin,” katanya.
Eko menegaskan pemberantasan miras akan terus dilakukan dan dimaksimalkan untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang lebaran.
“Saat ini Polres Jombang sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Pekat Semeru, kemungkinan untuk pelaku masih bisa bertambah sehingga di Jombang benar-benar bersih dari peredaran miras,” pungkas Eko.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.