Sudah Ribuan APK Pemilu 2024 Ditertibkan Bawaslu Kediri

Kediri, Jurnal  – Alat peraga (APK) di yang melanggar aturan kembali ditertibkan oleh Badan Pengawas (Bawaslu) setempat.

Kali ini menertibkan APK  di Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Tim gabungan Bawaslu dan satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan dan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.

Penertiban APK itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Perda nomor 46 tentang tata cara pemasangan APK dan .

Koordinator Divisi hukum dan sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri Ahmad Nadjihin Badry menegaskan penertiban APK pemilu menggunakan Peraturan Kota Kediri.

“Tentu saja penertiban APK ini menggunakan Perda Nomor 46 terkait larangan pemasangan APK dipaku di pohon, mengganggu ketertiban terus ini ditambah lagi berdasarkan imbauan dari ,” katanya.

Satu persatu APK pemilu yang melanggar karena dipasang jalan di dua kecamatan Ngasem dan Gampingrejo dicopot lalu diangkut dengan mobil operasional Satpol PP.

Ada ratusan APK Pemilu 2024 yang ditertibkan petugas gabungan di 2 kecamatan Kabupaten Kediri tersebut, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan APK dan bahan kampanye bergambar politik () maupun calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 yang ditertibkan ada berbagai jenis.

“APK kampanye terkait pemilu 2024 ditertibkan demi keselamatan masyarakat dan lingkungan, seperti yang di tiang listrik, semuanya yang melanggar kita tertibkan,” ujar Ahmad Nadjihin.

Nadjihin menegaskan semua APK masih belum bisa tertibkan secara menyeluruh lantaran sekarang belum masuk masa tenang. Namun, sejauh ini sudah ada ribuan APK Pemilu 2024 yang dicopot.

“Untuk penertiban APK kampanye semua itu ketika masa tenang ya. Khusus untuk saat ini kan kita fokus untuk menertibkan yang melanggar,” tutupnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penertiban dan pengawasan APK dalam rangka Pemilu 2024 akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024. Di samping itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com