Jombang, Jurnal Jatim – KPU Kabupaten Jombang Jawa Timur memusnahkan ribuan lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan sisa dengan cara dibakar.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU setempat, Selasa (13/2/2024) sore disaksikan Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, jajaran komisioner KPU, perwakilan forkompida mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan dan stakeholder terkait
Pemusnahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU kabupaten/kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
“Satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, KPU melaksanakan pemusnahan surat suara rusak maupun kelebihan,” kata Abdul Wadud Burhan Abadi, Selasa (13/2/2024).
Total 9.949 surat suara yang dimusnahkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Adapun rincinya yakni, surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 386 lembar.
Kemudian surat suara DPR RI sebanyak 1865 lembar, surat suara DPRD provinsi sebanyak 2853 lembar, surat suara DPRD kabupaten sebanyak 4500 lembar.
“Dan untuk surat suara DPD jumlahnya sebanyak 363 lembar,” kata Burhan.
Surat suara rusak yang dimusnahkan itu ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan beberapa waktu lalu.
Selain sesuai dengan ketentuan KPU-RI, pemusnahan surat suara pemilu juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.
Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan, antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
”Pemusnahan kita lakukan sebagai langkah preventif mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai,” imbuhnya.
Meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, KPU Jombang telah mendapatkan gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.
Sebelum pemusnahan surat suara di kantor KPU Jombang, Burhan bersama komisioner lainnya juga melakukan pemusanahan surat suara pemilu di dua perusahaan percetakan di Jombang.
“Kami hadir di dua perusahaan percetakan itu untuk hanya menjadi saksi karena itu wewenang KPU RI,” kata Burhan menutup.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com