Staf Ahli Presiden: Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria di Jombang Cukup Banyak

Jombang, Jurnal Jatim – Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan bahwa potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Jombang cukup banyak.

Misalnya dari tanah-tanah bekas perkebunan yang HGU (Hak Guna Usaha) habis dan tidak diperpanjang itu menjadi obyek dari reforma agraria.

Hal itu disampaikan Usep usai sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria di salah satu hotel di Jombang, Jumat (24/11/2023).

“Demikian juga dari kawasan hutan, jadi pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan lahan garapan masyarakat yang ada di kawasan hutan itu, dimungkinkan untuk obyek tanah reforma agraria,” katanya.

Diketahui, TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Usep mendorong Pemkab Jombang bersama kantor badan pertanahan setempat untuk melakukan identifikasi lebih lanjut.

“Potensi ini perlu diidentifikasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten beserta Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang,” katanya.

Asep mengungkapkan kelembagaan yang mengidentifikasi tanah obyek reforma agraria dan subyeknya adalah gugus tugas reforma agraria (GTRA) dengan  ketua Bupati, ketua harian adalah Kepala Kantor Pertanahan.

“GTRA inilah berkumpul dari OPD dan perwakilan masyarakat untuk mempersiapkan reforma agraria di tingkat Kabupaten,” ungkapnya.

Lebih lanjut Usep berharap Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria itu ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat, salah satunya dengan membentuk atau membuat gugus tugas.

“Tentu kami berharap Pemkab Jombang menindaklanjuti pertemuan ini dengan berbagai kegiatan lainnya, misalnya yang kira sarankan segera dilakukan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria Kabupaten Jombang jika belum ada pembaruan, diperlukan pembaruan anggota gugus tugas tersebut,” harapnya.

Pada intinya, menurut Asep, hal tersebut berlandaskan pada Perpres. Kamudian, Pemkab Jombang didorong untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam reforma agraria.

“Penyesuaikan dengan Perpres 62 Tahun 2023 dan kami titip keterlibatan masyarakat bisa diakomodir supaya peran serta masyarakat bisa optimal dalam reforma agraria,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com