Surabaya, Jurnal Jatim – Remaja berinisial AR (19) diduga anggota gengster kedapatan membawa pedang dan samurai diduga akan digunakan tawuran dengan kelompok lain di Surabaya.
AR diketahui seorang residivis atau pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, tahun 2018 dengan kasus jambret.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
AR ditangkap unit reskrim Polsek Tegalsari bersama sejumlah anggota gangster lainnya. Remaja asal Surabaya tersebut diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.
“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar Haryoko, tertulis, Rabu (25/10/2023).
Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) berkumpul diduga bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.
“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” ujarnya.
Pada saat itu tersangka kedapatan membawa 2 bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.
Selain itu, tersangka juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan membawa tersangka ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, menambahkan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.
“Namun berhasil kita amankan kemudian kami lakukan penggeledahan di lokasi,” ujarnya. .
Remaja yang juga berperan menjadi admin media sosial kelompok gengster di Surabaya itu pernah ditahan di Polsek Tegalsari.
AR dibekuk dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng.
“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkap Imam menambahkan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com