Jombang, Jurnal Jatim – Sorotan kasus dugaan perampasan mobil yang melibatkan oknum polisi Jombang membuat propam polres setempat turun tangan.
Oknum polisi itu berinisial SY. Dia diduga bersama sejumlah orang merampas mobil pikap nopol DE 8915 AC milik perempuan bernama Ani Uswati (38) di rumahnya wilayah Blitar, pekan lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Humas Polres Jombang, profesi dan pengamanan (Propam) tengah mendalami kasus itu.
Propam telah melakukan koordinasi dengan Polres Blitar untuk mendapatkan informasi mengenai permasalahan tersebut.
Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susila mengatakan pihaknya berupaya memanggil Aiptu SY sebagai anggota kepolisian untuk dimintai keterangannya.
“Berangkat dari informasi itu, kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil nama yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Susilo, Jumat (6/10/2023).
Susilo menegaskan saat ini tengah fokus pada pemeriksaan terhadap Aiptu SY. Pemeriksaan itu menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi.
“Kami akan dalami lebih lanjut, adakah kode etik yang dilanggar. Sehingga upaya disiplin seperti apa yang kami terapkan nantinya perlu kami kaji kembali,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menyilahkan Propam untuk menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku.
Eko Bagus mengimbau kepada warga Jombang jika menemukan personel Polres Jombang bertindak menyalahi aturan agar tidak segan melaporkan.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi kami,” katanya
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi inisial SY diduga terlibat perampasan mobil pikap di wilayah Blitar. SY berpangkat Aiptu berdinas di Polsek Diwek bagian SPKT.
Kapolsek Diwek Jombang AKP Dwi Basuki Nugroho membenarkan SY anggotanya. Ia pun mengakui anak buahnya berbuat salah dan menyayangkan tindakan itu.
Dwi Basuki menjelaskan kronologi kejadian dugaan perampasan mobil di Blitar. Ia menyebut, kejadian itu pada minggu lalu, yakni sekitar Rabu, 27 September 2023.
“Yang bersangkutan awalnya dimintai tolong tanpa mengetahui cerita secara lengkap,” kata Dwi Basuki Kamis, (5/10/2023) di Mapolsek Diwek.
Menurutnya awal mula kepemilikan mobil pikap berada ditangan seorang inisial SD warga Kecamatan Perak Jombang.
Kemudian mobil itu digadaikan kepada SL warga Kediri dengan sejumlah uang sekitar Rp30 juta.
Nah, ketika SD akan melunasi utang gadai kepada SL, ternyata yang bersangkutan tidak dapat dihubungi alias menghilang.
Setelah dicari, diketahui mobil sudah berpindah tangan kepada Ani Uswati warga Blitar yang diakui telah terjadi jual beli sekitar Rp45 juta.
“Jual beli kepada AN ini sebenarnya juga sah karena ada BPKB dan STNK yang diserahkan SD kepada SL. Namun saat itu ketika gadai SD lupa tidak meminta kembali BPKB Mobil itu,” ucapnya.
Meski demikian, Dwi Basuki menegaskan keterlibatan Aiptu SY dalam permasalahan itu tidak dibenarkan. Kasus tersebut kini didalami Propam Polres Jombang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.