Penggugat PBNU di PN Jombang Yakin Hakim Bakal Kabulkan Gugatan, Ini Alasannya

Jombang, Jurnal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang kembali digelar pada hari ini, Selasa (24/10/2023).

Penggugat , KH Abdus salam Shohib () dkk yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) yakin hakim bakal mengabulkan gugatannya setelah saksi-saksi memberikan keterangan di persidangan hari ini.

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung (PN) Jombang, APQANU menghadirkan belasan orang saksi. Mulai dari panitia konferensi cabang, SC (Steering Comite), OC, serta dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang).

Berdasarkan pantauan, satu persatu saksi penggugat dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Selain memberikan keterangannya, para saksi juga menyerahkan bukti yang disampaikan.

Salah satu saksi penggugat, Ahmad Syamsul Rizal mengaku dalam persidangan itu ia ditanya hakim ketua mulai proses awal hingga selesai.

Rizal yang saat itu menjadi ketua SC menyebut telah membeberkan semuanya kepada Majelis Hakim. Mulai tahapan pembentukan panitia, sidang pleno hingga menghasilkan keputusan rais dan ketua PCNU Jombang.

“Mengenai berita acara keputusan baik itu mengenai rais, hasil sidang AHWA (ahlul halli wal aqdi) termasuk keputusan mengenai ketua terpilih, berita acaranya semuanya lengkap,” kata Rizal kepada seusai menjadi saksi di PN Jombang.

Yang pastinya, kata Rizal, sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Menurut Rizal, kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan rais maupun ketua.

“Sudah sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART, semua sudah sesuai,” kata katib syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022 ini.

Sementara itu, penggugat Gus Salam mengatakan ada tiga klaster saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut.

“Kita hadirkan tiga klaster saksi, 1 dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting,” kata Gus Salam yang hadir di persidangan tersebut.

Menurut Gus Salam, tiga unsur saksi yang diajukan itu membuat dirinya sebagai pihak penggugat yakin akan memperkuat materi gugatan diajukan.

“Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab yang terjadi, bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU, InsyaAllah kami selalu optimis memenangkan gugatan ini,” tandasnya.

Sampai berita ini ditulis, pukul 18.00 WIB, persidangan di PN Jombang masih berlanjut pemeriksaan saksi-saksi, mengingat ada sebanyak 16 orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat.

Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya.

Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.

“Surat dari PBNU, surat dari pengurus wilayah, totalnya ada 13,” ungkap Arifudin kepada wartawan saat itu.

Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

“Kita akan hadirkan dari pengurus PB dan pengurus wilayah sama dari pengurus cabang,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa polemik internal NU berujung ke meja hijau itu dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa periode 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com