Warga Surabaya Dipolisikan Gegara Jual Vespa Antik Bodong Rp87 juta

Surabaya, Jurnal Jatim –  Greddy Harnando warga Pagesangan III, Surabaya dilaporkan gegaranya diduga menjual vespa antik bodong.

Ia dilaporkan setelah vespa antik yang dibeli oleh konsumennya tidak kunjung diberikan.

Korban dugaan motor vespa antik itu adalah pria inisial AW warga . Ia sudah merogoh kocek sebesar Rp87 juta lebih kepada Greddy Harnando.

Greddy diketahui menjual dua buah motor vespa antik pada korban AW. Namun, setelah uang diserahkan, salah satu motor yang diserahkan ternyata bodong. Sedangkan satu motor lagi belum diserahkan hingga kini.

“(Beli) Bulan Januari 2023. Dari sana pelaku menawarkan jika menjual dua vespa berwarna biru dan kuning dengan Rp 87.750.000, bersama istrinya memberikan saya kuitansi pembayaran lunas kendaraan tersebut dan ditanda tangani dengan menggunakan materai,” kata AW, Selasa (5/9/2023).

Setelah itu, Greddy berjanji akan mengirimkan kendaraan bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual beli lainnya.

“Namun saya hanya di janjikan, setelah beberapa minggu motor vespa warna biru dulu datang tapi BPKB-nya tidak ada,” ujar AW.

Sedangkan motor vespa warna kuning oleh pelaku tidak dikirimkan, serta BPKB dan STNK motor warna biru juga tidak ada.

“Mereka beralasan ketelingsut masih dicarikan. Namun berminggu-minggu baru dikirim STNK yang biru,” ucap AW.

Hingga, waktu yang ditunggu sepeda motor Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Serta surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor vespa biru.

“Saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap AW.

Namun, AW mengaku jika dalam pemeriksaan itu istri Greddy berinisial DAW diduga turut terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan suaminya.

“Namun dalam pemeriksaan istrinya selalu mengelak tidak tahu menahu tentang masalah ini,” jelasnya.

Akan tetapi, AW akan membuktikan di dalam persidangan terkait keterlibatan istrinya.

“Karena memang dalam jual beli itu pelaku bersama istrinya memberikan saya kuitansi jual beli. Yang diberikan dan ditandatangani oleh istrinya,” pungkasnya.

Kasus itu sudah dilaporkan polisi dengan no laporan STPL/B/208/V/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/. Berdasarkan informasi didapat, Greddy sudah ditetapkan dan ditahan oleh polisi.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com