Jombang, Jurnal Jatim – Mak-mak di Jombang bernama Sri Santoso Rakhmawati kaget melihat lemari acak-acakan. Setelah dicek, ternyata rumahnya dibobol maling.
Tiga HP yang ada di dalam rumahnya di Perum Griya Trisno Asri Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang amblas digondol pelaku.
Merasa menjadi korban pencurian, ibu rumah tangga tersebut lalu melaporkan ke kepolisian setempat.
“Setelah kejadian saya lapor ke pak RT, disarankan melaporkan ke Polsek,” ujar Sri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Pencurian di rumah Sri terjadi pada Selasa 5 September 2023. Sepulang dari menjenguk menantu melahirkan di Mojokerto, Sri yang tinggal bersama anaknya Faradina Elmafilla tidur.
“Waktu bangun pagi mau salat, saya lihat kok semua lemari terbuka baju acak-acakan,” katanya.
Perempuan berusia 50 tahun itu lalu menuju ruangan dapur. Ia melihat, pintu dapur yang awalnya terkunci rapat, ternyata kondisinya terbuka.
“Saya masuk dapur pintu sudah terbuka, padahal saya kunci, gak mungkin terbuka semua,” ujarnya.
Sri kemudian membangunkan anaknya. Ketika dicek seluruh isi ruangan, tiga unit ponsel di dalam rumah raib.
“Mungkin maling mengincar uang, baju saya kan diacak-acak padahal saya gak nyimpan uang, lalu yang diambil HP,” tandasnya.
Sri menduga, pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu belakang bagian dapur yang terbuka. Dugaan itu diperkuat adanya gunting tergeletak di depan pintu dapur.
Setelah menerima laporan, Polsek Mojoagung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi menggali keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyo Budi mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada Yunus Firmansyah warga Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
“Pelaku sebelumnya dicurigai, dalam jangka waktu empat hari dilakukan penangkapan,” kata Bambang, Senin (11/9/2023).
Menurut Bambang, pemuda 20 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menyebut, pelaku sempat berusaha kabur saat hendak dibekuk oleh tim reserse kriminal.
“Pelaku ditangkap saat ada di dalam rumahnya. Sebelumnya itu pindah-pindah tempat. Saat ditangkap sempat melawan dan melarikan diri tapi reskrim sudah antisipasi jaga pintu belakang depan dan jendela sehingga dapat ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, pelaku Yunus adalah seorang residivis yang sudah tiga kali masuk jeruji besi. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri, selain untuk bersenang-senang juga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini residivis 3 kali masuk penjara dan 4 kali ini masuk penjara lagi. Pelaku tidak sega melukai korbannya apabila ketahuan,” tandas mantan Kapolsek Jombang ini.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan itu dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com