45 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dan Jalur KA Wilayah Daop 7 Madiun, Ini Pemicunya

, Jurnal Jatim – Telah terjadi 45 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur ka wilayah kerja daop Madiun berdasarkan catatan KAI hingga September 2023.

Pemicunya masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang api.

Manager Humas Supriyanto menjelaskan hingga awal September 2023, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 21 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan sebanyak 4 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan.

11 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, 19 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga, dan 15 kejadian di jalur KA.

Supriyanto menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Supriyanto dalam siaran yang diterima, Sabtu (16/9/2023).

Mengurangi kecelakaan di perlintasan dan jalur KA dan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan ke-53 diusung Tema 2023 adalah “Melaju untuk Transportasi Maju”, Sabtu (16/9/2023) menggelar sosialiasi keselamatan di perlintasan.

Aksi sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan sebidang, kali ini melibatkan Masyarakat Pecinta KA serta mahasiswa dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun Jawa Timur.

Dilaksanakan di perlintasan sebidang no.138 yang terletak di Madiun, dan perlintasan sebidang Desa Kalgen Serut, Kecamatan Jiwan.

Sebelumnya 9 September 2023 sosialisasi dilaksanakan di perlintasan sebidang no 8 Desa Karangsono, Kab Magetan dan perlintasan sebidang di Desa Mangge, Kabupaten Magetan.

Sosialisasi itu melibatkan 40 mahasiswa PPI Madiun serta 20 orang Pecinta KA. Selain itu juga ikut, pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun.

Menurut Supriyanto, sosialisasi keselamatan itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Seperti rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib melakukan sejumlah hal.

Di antaranya berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Supriyanto mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu,” ujarnya.

Hal itu harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com