KAI Denda Tiga Penumpang Kereta Api Bablas Tujuan Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun

, Jurnal Jatim – Tiga kereta api bablas tujuan stasiun di wilayah Daop 7 disanksi denda oleh KAI (Kereta Api Indonesia).

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menyampaikan 3 penumpang KA melanggar aturan yang sudah ditetapkan, karena naik kereta api tidak sesuai dengan relasi pada tiketnya.

Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian, yaitu terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2023, di KA Sancaka rute Gubeng.

Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun, akan tetapi tidak turun di , dan melanjutkan ke Surabaya tanpa tiket. Penumpang tersebut diturunkan di Stasiun , dan diberikan membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani.

“Dan penumpang itu membayar denda 2 kali harga tiket relasi Madiun – Nganjuk,” ujar Supriyanto dalam siaran pers, Rabu (30/8/2023).

Kejadian terulang kembali Kamis, 24 Agustus 2023, dengan penumpang yang berbeda. Kejadian pada KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Kondektur kembali menemukan penumpang dengan relasi tiket Klaten-Madiun.

“Akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun,” katanya.

Penumpang tersebut hendak meneruskan perjalanan tanpa tiket, sehingga diturunkan di Stasiun Nganjuk. Sama dengan kasus sebelumnya, Penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun – Nganjuk.

Selanjutnya Sabtu 26 Agustus 2023, pada kereta api Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen, Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Surabaya Gubeng-Madiun.

“Akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, sehingga diturunkan di Stasiun dan penumpang itu diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun-Magetan,” ujarnya.

PT KAI telah memberlakukan aturan Sanksi bagi penumpang yang “sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya, berupa denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, berlaku mulai 3 Agustus 2023.

“Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket,” tegasnya.

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang itu tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang itu ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” katanya.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com