17.106 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Kemerdekaan RI, Hemat Rp29 Miliar

Sidoarjo, – 17.106 Narapidana (Napi) di Jatim mendapatkan Umum Republik Indonesia tahun 2023

Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan, sehingga negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp29 miliar.

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis  oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (17/8/2023).

Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Gubernur Khofifah menyerah SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Khofifah mengaku prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

“Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak .

“Mari bersama-sama menciptakan 2045, menciptakan generasi yang dari narkoba lahir dan batin,” ajaknya.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapat pengurangan masa sementara.

“Sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” kata Imam Jauhari.

Menurut pria asli itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.

“Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di atau rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapatkan pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari  remisi yang diperolehnya,” jelas Imam.

Tidak itu saja, program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya narapidana.

“Dari remisi kemerdekaan tahun ini penghematan mencapai Rp29 miliar,” kata Imam.

Nilai tersebut muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20.000.

Meski begitu, Imam menegaskan remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti  pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin,” tuturnya.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.

Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus tahun 2023.

“Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana,” jelasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.