Tuban, Jurnal Jatim – Komplotan 6 pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang menjual barang hasil curiannya ke luar daerah disikat Satreskrim Polres Tuban.
Terungkap, komplotan curanmor ini telah beraksi di 25 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Pelaku dengan barang bukti sepeda motor telah kita amankan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono, Rabu (19/7/2023).
Keenam terduga pelaku yakni inisial H (30), pria asal Bangkalan Madura, CMH (18) warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, dan PCI (20), pria asal warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian, pelaku lainnya berinisial MI (24), asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Lalu pemuda K (36) dan DS (27), keduanya warga Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
“Hasil penyidikan total keseluruhan para pelaku sudah melakukan aksinya di 25 lokasi berbeda,” jelas Suryono.
Penangkapan para pelaku curanmor itu dari laporan masyarakat yang kehilangan motor. Laporan itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga penangkapan.
Menurut Suryono, para pelaku beraksi di sejumlah lokasi dengan terlebih dahulu mencari target sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci motor tertinggal dan menggunakan kunci T.
Setelah itu, dikatakan Suryono, motor hasil curiannya tersebut dijual ke sejumlah orang yang berada di luar Tuban.
“Sementara barang bukti ada 9 unit motor yang diamankan,” kata Suryono.
Lebih lanjut dikatakan Suryono, komplotan curanmor tersebut juga menggasak sejumlah mesin pompa air milik petani yang ada di wilayah Kecamatan Jenu, Tuban.
Oleh sebab itu, kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.
“Masih kita kembangkan juga, dan barang bukti mesin pompa air ada 4 unit yang berhasil diamankan,” pungkas Suryono.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.