Petugas Gabungan Copot Ratusan Reklame Tak Berizin di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Petugas gabungan Pemkab  Jombang Jawa Timur mencopot ratusan reklame berbentuk spanduk, banner dan pamflet tak berizin yang melanggar peraturan yang berlaku.

Bersih-bersih penertiban reklame tak berizin di Kota Santri ini dilakukan pada Senin siang (12/6/2023) dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo.

Adapun tim gabungan yang terlibat yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan serta Dinas Kominfo.

Tim gabungan selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Mereka menyasar sepanjang Jalan Raya Tembelang, area Perkotaan, hingga wilayah Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dicopot paksa. Bahkan, baliho capres 2024 yang tak berizin juga dibredel lalu diangkut menggunakan mobil truk.

Petugas juga mencopot paksa reklame banner liar yang dipasang (dipaku) di batang pohon peneduh pinggir jalan raya.

Sebab fungsi pohon untuk penghijauan, pelindung atau peneduh dari panas matahari, bukan untuk pemasangan banner.

“Hari ini dan secara berkala kita melakukan Penertiban Reklame. Sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa pemasangan reklame, baliho dan mekanisme pemasangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Agus Purnomo.

Agus menegaskan penertiban dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pemerintah Kabupaten Jombang tidak melarang masyarakat dan pengusaha jika ingin memasang reklame di jalan, asalkan dipasang pada tempat yang sudah ditentukan, mendapatkan izin dari OPD terkait dan membayar pajak reklame ke DPPKAD Kabupaten Jombang.

“Jadi silahkan memasang reklame iklan usaha asalkan sudah mendapatkan izin dan membayar pajak reklame, serta dipasang di tempat yang diperbolehkan,” ujar mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Jombang ini.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com