KPU Belum Kantongi Surat Resmi Pengajuan PAW Partai Perindo ke DPRD Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Jawa Timur memastikan belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak terkait mengenai rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jombang Retno Marliyani oleh partai Perindo.

Partai Perindo Jombang menjadi kendaraan politik Retno Marliyani saat mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Kabupaten Jombang pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

“Tahu dari beritanya temen-temen, tapi secara resmi belum ada,” kata Ketua KPU Jombang Athoillah, Senin (26/6/2023).

Menurut Athoillah, memang ada mekanisme untuk mengajukan PAW. Jelasnya melibatkan KPU tapi diselesaikan terlebih dahulu di DPRD. Kemudian DPRD akan kirim surat ke KPU meminta nama siapa pengganti anggota yang akan diberhentikan.

“KPU akan menanggapi hal itu,” ujar Ketua KPU Jombang.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jombang Mas’ud mengungkapkan jika belum ada tindak lanjut atas ajuan PAW Partai Perindo. Belum pernah ada rapat pimpinan.

“Karena uangel temonane (sulitnya menemui) pimpinan yang lain, yang ada selalu saya, saya mendapatkan informasi dari pimpinan ya harus ditunggu dan ditunggu,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Rabu (21/6/2023) lalu.

Politikus senior ini pun merinci berdasar pengetahuannya untuk berhenti harus memenuhi beberapa hal. Yakni, satu meninggal dunia, dua mengundurkan diri, ketiga diberhentikan.

“Dasar pemberhentian harus jelas. Dia sebagai anggota DPRD, kalau suami nyaleg di partai lain bukan satu partai, maka tidak bisa diberhentikan menurut saya sementara itu,” terangnya.

Sejauh ini, menurut Mas’ud tidak ada surat pengunduran, juga tidak ada surat pemberhentian, hanya surat yang mungkin ada di sekretariat dewan. Yakni surat dari DPP Partai Perindo terkait pengajuan PAW.

“Kami tidak berani melaksanakan pemberhentian seseorang akan kembali ke pimpinan nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga melanggar etik, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Retno Marliyani akan mendapat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partainya. Rencana PAW tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Jombang Achmad Tohari.

Menurut Achmad Tohari merujuk pada surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023, bahwasanya DPP Partai Perindo sudah mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Jombang itu. Surat ditandatangani langsung ketua umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com