BKAD di Jombang Bersama 18 Kepala Desa Datangi Kantor Wakil Rakyat Sampaikan Ini

, Jurnal – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan bersama puluhan (Kades) mendatangi kantor DPRD Kabupaten setempat, Kamis (8/6/2023) lau.

Kedatangan para Kades menyampaikan keberatan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai terlalu mahal.

“Keberatan mengenai PBB karena kenaikannya tidak wajar, dalam arti tanahnya di dalam tapi naiknya 100 persen lebih, tapi yang di pinggir jalan tidak naik,” kata Kades Karangwinongan, Mojoagung, Iknan saat itu.

Menurut Iknan, mestinya dilakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2020 tentang pajak daerah. Namun pihak Dewan terkesan enggan karena sudah dilakukan pengesahan.

“Dari DPRD tidak mau, karena sudah disahkan,” tutur Ketua itu.

Memang diakuinya sudah ada solusi untuk menyiasati tidak ada kenaikan biaya dengan membagi luasan lahan.

Selain itu, pihaknya masih belum menerima adanya aturan jika belum melakukan pelunasan PBB kepala Desa atau perangkat desa tidak bisa mencairkan gaji.

“Mestinya imbauan, bukan kebijakan,” ujar dia dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat mengaku sudah memberikan solusi atas keluhan para Kades (kepala desa) tersebut.

Namun, dirinya menilai wajar jika pihak Kades mempertanyakan hal itu. Karena pernah ada sosialisasi di Pendopo pada Maret lalu tentang tidak adanya .

“Tapi pada praktiknya ada beberapa bidang yang mengalami suatu kenaikan,” ungkap politikus partai Golkar usai hearing.

Sebagaimana dijelaskan pada Perda tentang Pajak daerah bahwasanya kenaikan itu didasarkan atas luasan. Ada NJOP yang nilainya di bawah 1 miliar rupiah nilai pajaknya dikalikan 0,1, sedangkan jika di atas 1 miliar rupiah dikalikan 0,2.

“Ini sudah diatur di perdanya, ternyata di situ sudah ada subsidi memang naik, tapi disubsidi sehingga kelihatan naik tapi tidak naik,” jelasnya.

Mengenai kades juga mempertanyakan terkait (ketakutan pajak) ‘genderuwoni‘, pajak tidak lunas, tunjangan tidak dicairkan, padahal disitu ada ketentuan 6 bulan. Tapi menurut para kades belum satu bulan sudah dipaksa melakukan pelunasan PBB.

“Jadi jangan berikan satu sanksi dan seharusnya melakukan imbauan kalau bisa diimbau,” terangnya.

Andik menegaskan jangan sampai dimainkan tunjangan para Kades dan Perangkat Desa yang semestinya dana desa dicairkan tidak bisa cairkan.

“Padahal jika penyerapannya terlambat itu juga akan menjadi boomerang masing-masing desa setempat,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com