Pengawasan UTTP di SPBU Nganjuk Jelang Mudik Lebaran 2023

Nganjuk, alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapan () di SPBU Nganjuk jelang mudik lebaran 1444 Hijriah/2023.

Pengawasan dilakukan Perindustrian Dan (Disperindag) Nganjuk untuk memberikan perlindungan konsumen dan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran pada Kamis (13/4/2023) lalu.

Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Nganjuk Supriyadi mengatakan pengawasan yang dilakukan berupa uji kelayakan alat dengan tera ulang SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) agar tidak ada takaran yang tidak tepat.

“Sehingga dapat merugikan para konsumen dalam membeli BBM, khususnya bagi mereka yang mudik. Kita pastikan aman dan tepat takaran,” kata Supriyadi usai melakukan pengawasan di SPBU Godean Kecamatan Loceret Nganjuk.

Pemberian jaminan perlindungan konsumen SPBU juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga tentang pengawasan terhadap UTTP khusunya pompa ukur BBM di seluruh SPBU.

“Petugas kita akan mengecek kesesuaian alat ukur, serta memastikan tidak ada alat lain yang terpasang pada alat ukur di SPBU. Sehingga dapat menyebabkan takaran BBM tidak sesuai semestinya,” katanya.

Supriyadi mengatakan Selain dilaksanakan menjelang hari raya, pengawasan SPBU juga menjadi agenda rutin yang dilaksanakan Disperindag setiap tahunnya.

“Pelaksanaan tera ulang dan pengawasan ini wajib dilakukan untuk meningkatkan jaminan perlindungan konsumen. Menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin kepastian takaran sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pihak SPBU,” tegasnya.

Apabila terjadi tindak kecurangan, hasil pengawasan di lapangan akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi. Sehingga petugas akan turun untuk menindaklanjutinya.

“Alhamdulillah dari hasil pengawasan hari ini aman tidak ada kecurangan atau ketidak sesuaian takaran. sehingga masyarakat tidak perlu lagi ragu dalam melakukan pengisian BBM di SPBU ,” Katanya.

Supriyadi menambahkan adanya tanda tera adalah bukti SPBU aman dan tertib ukur. Kemudian pengukuran UTTP pengukurannya menggunakan bejana ukur standar 20 liter.

“Ditentukan batas kesalahan yang diizinkan yakni 0,5 persen. Jika masih di bawah 100 militer masih diperbolehkan. Dari pengukuran dan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini masih sesuai standar,” tambahnya.

Adanya pengawasan UTTP khususnya SPBU maupun UTTP lainnya harapannya akan mendorong terwujudnya daerah tertib ukur di Nganjuk Jawa Timur.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .com