Tuban, Jurnal Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membuat surat edaran untuk tempat-tempat karaoke diwajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu di tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan tahun ini.
“Tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasional H-1 bulan suci Ramadan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadan,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tuban, Sholahudin, Selasa (21/3/2023).
Kebijakan itu diambil salah satunya untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri tahun 1444 Hijriah atau 2023. Termasuk, untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah hukum Tuban.
“Mari kita menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi bulan Suci Ramadhan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia.
Selain itu, ia menjelaskan selama Ramadan 2023, para pengusaha restoran, rumah makan, atau warung, dan usaha sejenis diperbolehkan buka pada siang hari tetapi harus memasang tirai. Salah satu tujuannya agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
“Pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menghentikan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadan,” tambahnya.
Lebih lanjut ditegaskan dia, jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi saat Bulan Ramadan, maka akan dikenakan sangsi secara tegas. Mulai sangsi peringatan, peninjauan ulang izin karaoke hingga penutupan.
Termasuk, petugas akan terus melakukan pengawasan dan patroli di beberapa lokasi hiburan malam. Hal itu untuk memastikan bahwa surat edaran nantinya benar – benar dijalankan dengan baik oleh pemilik atau pengelola hiburan malam.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.