Jombang, Jurnal Jatim – Rumah seorang purnawirawan (Purna) Polisi di Jombang gembok pagarnya dirusak maling. Mobil pikap yang diparkir di halaman raib dibawa pelaku.
Peristiwa pencurian kendaraan mobil itu di rumah pensiunan polisi bernama Akwan di Dusun Sukopuro, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (11/3/2023) dini hari, lalu.
Kapolsek Diwek Jombang AKP AKP Dwi Basuki Nugroho membenarkan kejadian itu. Ia menyebut korban atau pemilik mobil telah melaporkan kejadian tersebut.
“Kasus dugaan pencurian sudah dilaporkan dan dalam proses penyelidikan,” kata Dwi Basuki, Minggu (12/3/2023).
Pelapor adalah pemilik mobil bernama Neri Setyawan (29) warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang selaku kerabat dari Akwan.
Dijelaskan Dwi Basuki, pencurian di rumah purna polisi Jombang berpangkat terakhir Ajun Komisaris itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Berdasarkan olah tempat kejadian (TKP) saat itu terduga pencuri masuk ke rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar rumah. Hal itu terlihat dari gembok yang kondisinya rusak.
Setelah pelaku masuk, kemudian melakukan tindakan pencurian kendaraan mobil yang diparkir pemilik di halaman rumah termasuk barang muatan masih di atas mobil tersebut.
Kendaraan yang dicuri mobil Pikup Daihatsu gran max warna abu-abu metalik berpelat nomor S 9897 JB beserta STNKnya.
“Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp130 juta,” ujarnya.
Usai mendapatkan pelaporan berikut barang bukti atas dugaan tindakan pencurian itu. Polisi kini melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
“Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Curanmor Roda 4 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke 3e, 5e KUHP,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com