Lihat, Blok Hunian Warga Binaan Lapas Tuban Digeledah, Hasilnya..

Tuhan, Jurnal – Petugas Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Tuban menggelar blok hunian binaan atau narapidana (napi).

Operasi itu dilakukan guna mewujudkan lapas yang bersih serta dari narkoba, telepon seluler, dan barang lainnya.

“Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh petugas,” kata Kepala Lapas Tuban Siswarno, pada Rabu (1/2/2023)

Ia mengatakan blok hunian dilakukan pada jam-jam rawan untuk deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Kali ini penggeledahan dilakukan di blok hunian narapidana khusus narkoba. Hal itu untuk meminimalisir kemungkinan serta sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Tuban.

“Pelaksanaan penggeledahan dilakukan sesuai SOP sehingga sesuai sasaran dan targetnya,” ujarnya.

Dikatakan Siswarno, Tiap sudut kamar hunian tak luput dari pemeriksaan petugas. Dengan teliti, petugas mengeceknya.

Meski sudah sering melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Siswarno menyebut petugas Lapas Tuban kerap kali menemukan barang terlarang yang ada di dalam Lapas.

“Sebenarnya sudah sering kami geledah setiap minggu 2 kali. Tapi tim kami masih menemukan barang terlarang di kamar mereka,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Taufan Aran yang memimpin langsung penggeledahan pada Selasa (31/1/2023) tersebut.

Ia menuturkan bahwa temuan barang tersebut tidak narkotika tetapi murni modifikasi dari warga binaan.

“Rata-rata temuan kami adalah barang buatan mereka sendiri seperti pisau, remi dan lainnya,” ujar Taufan.

Barang temuan itu langsung diamankan petugas untuk dilakukan pendataan atau inventarisasi. Lalu, dimusnahkan guna menciptakan situasi lapas tetap aman dan kondusif.

“Selanjutnya barang yang disita akan kami inventarisir untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow .com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.