Dilempari Batu, Begini Kronologi Kerusuhan di Jombang yang Libatkan Perguruan Silat

, Jurnal Jatim – Salah satu anggota menceritakan kronologi kejadian kerusuhan di sejumlah tempat di Jombang Jawa Timur pada Minggu malam, (8/1/2023) lalu.

Menurut penjelasan Zaki, sebelum kejadian onar, para pendekar salah satu pencak itu melaksanakan pembaiatan warga baru di daerah Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.

Setelah itu rombongan dari pesilat tersebut pulang ke arah barat menuju Nganjuk dan Kediri. Di tengah perjalanan tersebut terjadi kerusuhan di wilayah Dusun Buduran, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Baca sebelumnya: 13 Oknum Pendekar Bikin Onar dan Perusakan di Jombang Dibekuk Polisi, 5 Orang Tersangka

“Saya waktu itu pulang dengan rombongan ke arah barat (Peterongan), lalu ada sejumlah kelompok tak dikenal melempari batu ke arah rombongan, reflek para rombongan kami pun berusaha melindungi diri dan balik menyerang. Saya termasuk yang jadi korban pelemparan tapi Alhamdulillah saya ,” ujar Zaki dalam keterangannya.

Tak berhenti di situ, ia menyebut terjadi lagi di fly over (jembatan layang) Peterongan disebabkan hal yang sama yakni pelemparan batu. Seketika para rombongan berusaha melindungi diri dan membalasnya.

Kemudian, Zaki menuturkan, bentrok terparah terjadi di wilayah Kecamatan Perak. Ia menyebut, waktu itu rombongan diserang dahulu dengan lemparan batu oleh beberapa orang beratribut pencak silat lain.

Di daerah Sembung Perak, kata Zaki, sudah berkumpul ada sekitar 25 orang, di antaranya ada yang menggunakan atribut komunitas dari sebuah perguruan silat dan melempari rombongan dengan batu hingga bentrok tak terhindarkan.

“Rombongan kemudian lanjut ke arah barat lalu bertemu 3 orang beratribut komunitas tersebut, karena merasa disakiti sebelumnya, 3 orang tersebut pun dikeroyok rombongan dan diminta kaosnya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kepolisian di Jombang mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum salah satu perguruan silat pada Minggu (8/1/2023) malam.

Dalam kasus itu, polisi menangkap 13 orang oknum dari perguruan silat dan lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain atribut perguruan, handphone dan 6 unit kendaraan sepeda yang mereka pakai .

“Sementara (tersangka) kami kenakan KUHP Pasal 170,” kata Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha pada Senin (9/1/2023).

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.