Jombang, Jurnal Jatim – Pendaftar PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Jombang mengeluhkan Sistem aplikasi Siakba KPU yang tak bisa diakses. Akibatnya belum bisa mengirimkan berkas persyaratan melalui aplikasi online itu.
Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) merupakan aplikasi online yang disiapkan KPU untuk memudahkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran sebagai calon PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
Rupanya, sistem itu tidak berjalan lancar. Seperti dialami pendaftar PPS, RF (50), warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Diceritakan RF, sejak Selasa (27/12/2022) dia mengakses aplikasi itu. Mulai pagi, siang, hingga malam hari. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Website Siakba hanya berputar lambat. Bahkan sempat ada tulisan server error.
Karena waktu penutupan semakin mepet, RF kembali mengakses pada Rabu (28/12/2022). Namun, aplikasi Siakba berjalan lambat alias lemot. Bahkan ketika hendak register, gagal. Website tidak bisa diakses.
“Selasa malam juga sudah saya coba, tapi tidak bisa diakses. Tadi juga gak bisa,” kata dia kepada wartawan, Kamis (29/12/2012).
Lalu RF ke KPU Jombang sembari membawa berkas. Dia hendak meminta tolong kepada petugas yang ada di KPU yang berada di Jalan KH Romli Tamim tersebut. Namun sayang, berkas manual yang ia bawa dengan maksud untuk mendaftar ditolak oleh petugas, karena belum terdaftar secara online.
Lebih mengecewakan, kata RF, petugas enggan membantu dirinya untuk mendaftar secara online, meski sudah ia minta tolong baik-baik.
“Padahal saya lihat petugasnya nganggur, tapi saya mintai tolong untuk membimbing daftar online tidak mau. Ya kan rumah saya agak jauh, biar tidak bolak-balik,” katanya.
Kemudian pria asal kecamatan Mojoagung itu mengakses lagi aplikasi Siakba pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Awalnya lancar. RF memasukkan email, NIK (nomor induk kependudukan) serta identitas lainnya. Namun pada saat tahapan register, website macet tidak bisa diakses. “Macetnya di situ,” ujarnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jombang Rita Darmawati mengatakan, pelamar PPS harus mengakses laman siakba.kpu.go.id untuk mendaftar.
Menurut Rita, kebijakan itu memang baru pertama kali dilakukan dan sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Lalu, terkait dengan errornya aplikasi itu, mantan penyiar radio di Jombang ini menduga karena banyaknya pengakses. Pasalnya, pelamar anggota PPS se-Indonesia menggunakan aplikasi tersebut.
“Waktu penutupan pendaftaran sudah mepet. Mungkin saja pengaksesnya semakin banyak sehingga server down. Saya sarankan, untuk mengakses aplikasi Siakba gunakan jam-jam luang, semisal malam hari,” kata Rita kepada wartawan.
Ia mengatakan bahwa untuk mendaftar melalui Siakba, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun dengan cara menginput email dan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing. Setelah itu, pelamar akan mendapatkan notifikasi lewat email mereka untuk aktivasi akun.
“Namun soal adanya gangguan saat mengakses aplikasi tersebut, kami bisanya melapor ke atas (KPU Provinsi dan pusat),” katanya.
Ia mengungkapkan hingga Rabu (28/12/2022), sudah ada 3.200 pelamar yang mendapatkan akun dari Siakba. Dari jumlah itu, belum tentu semuanya mengirimkan berkas persyaratan menjadi anggota PPS. Mengingat pendaftaran terakhir pada 30 Desember 2022.
“Sesuai kebutuhan pemilu 2024, KPU Jombang butuh 918 anggota PPS, dengan rincian masing-masing sebanyak tiga orang di 302 desa dan empat kelurahan,” ujarnya menutup.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.