Jombang, Jurnal Jatim – Koalisi organisasi profesi kesehatan dari unsur profesi dokter, perawat, apoteker, kebidanan, dokter gigi, dan ahli medik menggelar orasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Puluhan orang tenaga kesehatan tersebut membentangkan sepanduk tuntutan dan orasi di depan kantor cabang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang, Jl Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Senin sore (28/11/2022).
Ketua IDI Cabang Jombang, dr. Hexawan Tjahyawidada mengatakan aksi dilakukan untuk menyikapi aturan main RUU Kesehatan Omnibus law. Pihaknya tidak melihat adanya partisipasi dari organisasi profesi dalam penyusunan RUU tersebut.
“Organisasi profesi tidak dilibatkan, tahu-tahu muncul RUU Omnibuslaw, seperti UU sapu jagat,” kata Dokter Hexa.
Otomatis Undang-undang masalah kebidanan, masalah kedokteran, masalah keperawatan, itu akan dihapus semua. Lebih jauh lagi, tidak ada perawat, tidak ada bidan, tidak ada lagi organisasi profesi khusus.
“Dilebur jadi satu adalah tenaga kesehatan. Dan inipun dalam proses perjalanannya organisasi dokter, organisasi ini akan diambil pemerintah,” urainya.
Lebih lanjut, Surat Tanda Registrasi (STR) yang dalam penerbitannya dilakukan secara reguler berdasarkan aturan setiap profesi, dalam aturan RUU Omnibuslaw hanya cukup 1 kali seumur hidup.
Selama ini dalam aturan organisasi profesi IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) penerbitan STR dilakukan setiap 5 tahun sekali.
“Seorang tenaga profesi itu harus sehat, secara fisik, mental dan karena itu harus dilakukan evaluasi peningkatan keilmuan. Jadi tiap lima tahun organisasi profesi ada pengurusan STR,” tegasnya.
Pihak aliansi menghawatirkan kedatangan tenaga kesehatan asing ke Indonesia. Masyarakat tidak perlu kaget jika kedepan akan hadir tenaga kesehatan dari Filipina, dari China, dari berbagai negara masuk ke Indonesia.
“Omnibuslaw mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia. Padahal tenaga kesehatan kita banyak, tinggal pengaturan saja, saya berharap pemerintah bisa menyadari hal itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rakyat dari Komisi D DPRD Jombang Dr Luluk Chythia Wahyuni mendukung upaya IDI beserta profesi kesehatan mengkritisi RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Menurutnya RUU Omnibuslaw memang perlu dibahas lagi, sebab ada beberapa hal yang harus digaris bawahi karena bisa mencederai dan menimbulkan bahaya ke rakyat.
“Contohnya tentang SIP (Surat Izin Praktek), rencanakan akan dikeluarkan seumur hidup sekali,” kata Luluk.
Jika ada malpraktek atau kesalahan dokter, pihak IDI tidak bisa melakukan tindakan. Sejauh ini jika ada oknum melakukan pelanggaran, IDI bisa melakukan teguran atau bahkan sampai mencabut SIP.
“Kita menyerahkan kepada teman-teman menyuarakan, saya sebagai wakil rakyat dan sebagai dokter menyikapi positif saja,” ujar Luluk. .
Sesuai proses yang ada, Luluk bersama perwakilan IDI dan profesi kesehatan akan membawa tuntutan yang ada ke pimpinan wakil rakyat.
“Kami akan membawa ke Ketua DPRD, agar sebagai wakil rakyat tahu apa yang sebenarnya diharapkan oleh IDI dan profesi kesehatan lainnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com