Kabupaten Nganjuk Miliki Balai Rehabilitasi Narkotika, Ini Peruntukannya

Nganjuk, telah memiliki Balai Narkotika yang bertempat di Daerah, (RSD) setempat. Balai rehabilitasi itu diberi nama ‘Nyawiji Adhyaksa‘.

“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba,” kata Plt Nganjuk saat peresmian balai rehabilitasi narkotika, Minggu (20/11/2022) lalu.

Marhaen menyampaikan untuk keperluan pelaksanaan rehabilitasi medis narkotika, telah menyediakan tenaga medis dan fasilitas rawat inap sebanyak 2 ruangan.

“Akan terus dilakukan evaluasi sehingga apabila terjadi peningkatan kasus yang memerlukan rehabilitasi medis rawat inap, akan dilakukan penambahan fasilitas,” kata Marhaen.

Marhaen menyebut pembentukan balai rehabiltasi narkotika tersebut merupakan implementasi Perda Kabupaten Nganjuk 2/2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Adanya balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa itu diharapkan dapat memulihkan dan membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan. Sehingga dapat kembali melaksanakan fungsi sosial di masyarakat.

“Pelaksanaannya berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika agar dapat dibina dan tidak mengulangi perbuatannya. Dan ketika selesai proses rehabilitasi dapat diterima oleh masyarakat kembali dan dapat menjadi agen perubahan anti narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Marhaen juga menyampaikan apresiasinya atas sinergitas Kejaksaan Negeri () Nganjuk dengan Pemkab dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika di Kota Angin itu.

Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Nganjuk yang memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan tenaga dan fasilitas sarana dan prasarana dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kota Bayu.

Ke depan balai rehabilitasi narkotika Nyawiji Adhyaksa tersebut menjadi salah satu pilar bagi jaksa pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mengimplementasikan kewenangan Dominus Litis pada Perkara Narkotika.

“Dengan melaksanakan pedoman Nomor 18/2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com