Jombang, Jurnal Jatim – Kabupaten Jombang menargetkan pengurangan sampah di 2023 nanti di angka 14 persen dari angka saat ini 13 persen atau naik 1 persen melalui TPS3R.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum mengungkapkan cakupan masalah sampah di Kabupaten saat ini masih belum sepenuhnya tertangani.
Di perkotaan target pengurangan sampah sudah hampir mencapai 100 persen. Namun, di tingkat kecamatan atau desa, masih belum maksimal, alasannya jarak antarkecamatan berjauhan.
“Untuk kecamatan atau desa yang belum tertangani kita melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) itu kita bangun. Masyarakat yang mengelola, dia pengelola, sampahnya kita yang ambil,” kata Ulum, Minggu (20/11/2022) lalu.
Secara khusus, pihak DLH sudah melakukan upaya pengurangan sampah plastik. Jelang akhir 2022, pihaknya mengklaim untuk pengurangan sampah sudah mencapai sebesar 13 persen.
Untuk menyukseskan pengurangan sampah pihak dinas tidak bisa berjalan sendiri. Perlu tindakan bersama pengurangan dan pengelolaan sampah. Termasuk mengaktifkan
“Tahun depan (2024) InsyaAllah naik 14 sampai 15 persen pengurangan sampah,” kata Ulum.
Untuk menyukseskan pengurangan sampah, termasuk sampah plastik pihak dinas tidak bisa berjalan sendirian. Ulum menyatakan, perlu tindakan bersama pengurangan dan pengelolaan sampah.
“Pasti kita membutuhkan masyarakat dunia usaha, maupun pegiat lingkungan,” kata mantan Kepala Dinas PUPR Jombang ini.
Sementara itu, aktivis lingkungan di Jombang Palupi Pusporini menyoroti masih belum optimalnya pengelolaan sampah oleh pihak-pihak terkait. Seharusnya, kata Palupi, DLH melakukan pendampingan pengelolaan manajemen Tempat Pengelolaan Sampah (TPS).
“Pendampingan pengelolaan TPS, manajerialnya harus ada kelompok dibentuk, kelompok swakelola masyarakat (KSM),” kata Palupi awal November lalu.
Menurut aktivis Sanggar Hijau Indonesia (SHI) itu, saat ini DLH maupun pihak desa belum optimal menyiasati operasional TPS, semisal ada armada pengangkutan kontainer, maupun petugas pengangkutan.
Dikatakan dia, belum ada perencanaan matang termasuk retribusi sampah tiap warga, tiap rumah yang harus disepakati.
“Gak mungkin tidak narik biaya, harus berbiaya operasionalnya,” ungkap alumni Universitas Darul Ulum Jombang ini.
Keberadaan TPS belum semua desa memiliki. Ia menjelaskan, keberadaan TPS merupakan usulan dari desa ke Kecamatan diteruskan ke Kabupaten. Usulan desa harus menyediakan lahan untuk pembangunan TPS itu.
Terkait itu, mantan Direktur Women Crisis Center itu berujar tinggal melihat komitmen pihak desa mengenai pengelolaan sampah itu.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com