Inspektorat Jombang Tidak Tegas Sikapi Kades Kerap Tak Masuk Kerja, Hanya Bilang Begini

Jombang, Jurnal -Inspektorat Jombang seolah tidak tegas menyikapi adanya dugaan Kepala (Kades) yang kerap tidak masuk kantor pada jam kerja yang dikeluhkan oleh warganya.

Kades yang diduga kerap abstain pada jam kerja adalah Rahardian Firmansyah, Kepala Desa Banjardowo, ,. Pihak inspektorat baru akan turun menyikapinya setelah camat setempat melakukan sejumlah mekanisme kepada Kades itu.

Inspektorat mendorong Camat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat menjalankan sejumlah mekanisme sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala inspektorat Kabupaten Jombang Agung Hariadi menyebut ada mekanisme yang mengatur tentang pemberian sanksi administratif kepada Kepala Desa (Kades).

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) 58 tahun 2016 dalam pasal 4 ayat 1 dalam hal Kades tidak menjalankan kewajiban dan atau melanggar larangan, termasuk tidak mematuhi peraturan maka BPD melakukan evaluasi kerja.

“Kalau kinerja Kades merugikan masyarakat, maka masyarakat bisa mengadukan ke BPD, atau BPD bisa melakukan evaluasi kinerja Kades,” kata Agung kepada setelah Paripurna di Gedung DPRD Jombang, Kamis (17/11/2022).

Agung menegaskan seorang Kepala Desa yang diduga melanggar disiplin maka bisa dilakukan komunikasi oleh BPD yakni diingatkan secara lisan dan bisa diingatkan secara tulisan.

“BPD membuat laporan tertulis kepada Bupati melalui camat,” ungkapnya.

Dalam waktu 14 hari setelah menerima laporan BPD, camat wajib melakukan pembinaan dengan memberikan teguran lisan yang dituangkan dalam berita acara pembinaan.

Jika Kades tersebut masih tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam waktu 14 hari, maka Kepala kecamatan (Camat) bisa membuat teguran tertulis.

“Teguran tertulis satu, dua dan tiga, jika masih membandel maka diberhentikan sementara, di saat itulah ispektorat akan turun lapangan,” ujar Agung.

Sebelumnya, anggota , Kartiyono menyatakan persoalan tindakan tidak disiplin Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh menadi kewajiban atau tanggungjawab Camat yang sebagai pejabat delegasi Bupati.

“Seharusnya segera dipanggil dan dilakukan pembinaan kepada oknum Kades tersebut,” kata sekretaris komisi A tersebut, Kamis lalu (17/11/2022).

Jika dalam proses pelayanan terganggu, maupun tidak ada kemajuan di desa, camat semestinya segera memberi teguran hingga tindakan pembinaan.

“Bukan malah dibiarkan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama Kades di wilayah Jombang. Jangan pernah meninggalkan tugas, meski mempunyai kesibukan diluar. Karena sudah diberi amanah oleh masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Desa Banjardowo, Kabuh, Ahmad Syaifudin ditemui wartawan di kantor desa tidak menampik kebenaran jika Kades jarang ngantor karena memiliki kesibukan di luar.

“Nek jarange kan nggeh ten kantor, cuma kan enten kesibukan ten jobo. Masuke nggeh nyambangi, cuma geh mboten lami, sekedar nyambangi. (Kalau jarang di kantor karena ada kesibukan di luar. Masuk kantor juga tidak lama, sekedar menengok)” kata Sekdes dalam salah satu ruangan bersama kepala Dusun Mulyono, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, ketika ada warga yang meminta tanda tangan terkadang langsung ke rumah Kepala Desa. Namun, terkadang juga ada yang diwakilkan. Sekdes berujar, kesibukan Kepala Desa banyak, di antaranya ada usaha juga ada proyek-proyek.

“Katah pak lurah niku proyeke (banyak, pak lurah itu proyeknya,” kata Syaifudin tanpa menjelaskan sejumlah proyek tersebut.

Di dalam Peraturan Bupati Jombang nomor 21 tahun 2019 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian kepala desa dan .

Dalam Pasal 2 tentang hari kerja dan jam kerja kepala serta perangkat desa, disebutkan jam lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB.

Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan daftar hadir berupa hasil print out dan buku presensi. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenai sanksi administratif seusai ketentuan yang berlaku.

Kades Banjardowo Rahardian Firmansyah belum memberikan jawaban atas keluhan warga tersebut. Ketika Jurnaljatim.com berupaya menghubunginya via nomor telepon 08123487xxxx juga tidak direspons.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com