Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak 51 desa di Kabupaten Nganjuk menerima anugerah tata kelola keuangan desa atau wajar tanpa pengecualian (WTP) dari inspektorat daerah setempat.
Anugerah tersebut sebagai upaya mendorong pemerintah desa (Pemdes) dalam melakukan pengelolaan tata keuangan desa yang akuntabel, transparan dan sehat.
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan penghargaan tata pengelolaan keuangan desa itu diberikan kepada 26 Desa yang menerima penghargaan WTP di 2020 dan 25 Desa di 2021.
“Ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) atas keberhasilan tata kelola keuangan desa,“ ucap Marhaen saat puncak penganugrahan Tata Kelola Keuangan Desa 2020 dan 2021 di Gedung Wanita Kabupaten Nganjuk, Rabu (24/11/2022).
Menurutnya, ada tiga indikator dalam penilaian tata kelola keuangan. Di antaranya, adalah MCP KPK. Kemudian WTP Kabupaten yang indikator penilaiannya atas tata kelola keuangan desa tersebut.
“Alhamdulillah atas tata kelola keuangan desa tersebut, Kabupaten Nganjuk lima kali berturut-turut menerima penghargaan WTP dari Pemerintah Pusat,“ ujarnya.
Sementara itu, dalam laporannya Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Mokhamad Yasin mengatakan penganugerahan tata kelola keuangan desa diselenggarakan untuk mendukung visi-misi Kepala Daerah (Bupati) dalam mewujudkan program mbangun deso noto kutho.
Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam menilai tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan.
“Karena ini sebagai motivasi desa agar memiliki kepatuhan dalam mengelola tata kelola keuangan desa,“ ujarnya.
Yasin mengatakan pada penganugrahan 2021 merupakan penyelenggaraan tahun ketiga yang berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188/201/K/411.013/2022 tentang perubahan keputusan Bupati Nganjuk nomor 183/173/K/411.012/2021 tentang penetapan pemberian penghargaan tata pengelolaan keuangan desa tahun 2020.
“Kenapa ini dirubah, karena pada tahun 2021 yang telah dianggarkan harus di-recofusing akibat pandemi COVID-19. Sehingga penyerahan tersebut tertunda,“ ujarnya.
Proses penilaian tata kelola keuangan desa dilaksanakan oleh pemeriksa Audit dan P2 UPD Inspektorat Daerah secara obyektif dan profesional. Penilaian dilaksanakan saat APIP mulai Januari sampai April 2022.
“Adapun indikator penilaiannya, yakni adalah tahap perencanaan 30 persen, tahap pelaksanaan 33 persen, tahap penata usahaan 12 persen tahap laporan 7 persen dan tahap penanggung jawaban 18 persen,“ ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 ada 2 Desa menerima penghargaan Kategori Nindya, 3 Desa Kategori Madya dan 21 Desa Kategori Pratama. Sedangkan di tahun 2021 ada 9 Desa menerima Kategori Madya dan 16 Desa Kategori Pratama.
Berikut rincian hadiah penghargaannya, kategori Nindya sebesar seratus juta rupiah, kategori Madya tujuh puluh lima juta rupiah dan kategori Pratama lima puluh juta rupiah. Total nilai hadiah Rp1.525.000.000,- untuk 26 Desa pemenang di 2020.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com