Nganjuk, Jurnal Jatim – Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) karena mengalami kekosongan kepala desa (Kades).
Ke dua belas desa di Kabupaten Nganjuk yang mengalami kekosongan itu berada di sepuluh kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Yakni Desa Pacekulon dan Gondang Kecamatan Pace; Lalu Desa Sendangbumen Kecamatan Berbek; Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk; Desa Putren Kecamatan Sukomoro; Desa Gampeng dan Lengkonglor Kecamatan Ngluyu.
Berikutnya kemudian di Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo; Desa Gebangkerep Kecamatan Baron; Desa Kelurahan Kecamatan Ngronggot; Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom; dan Desa Karangsono Kecamatan Loceret.
“Ada Kades yang sudah meninggal dunia dan ada Kades yang tersandung masalah hukum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto, Selasa (11/10/2022).
Ia menjelaskan bahwa aturan Pilkades PAW ini tidak sama dengan Pilkades biasanya. Yaitu yang pertama masa jabatan Kades PAW hanya berlaku selama dua tahun atau melanjutkan masa kepemimpinan kades lama.
Selain itu, cara pemilihan Kades PAW juga berbeda. Karena hanya perwakilan saja yang boleh menggunakan hak pilihnya. Yaitu, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, organisasi di desa, perwakilan warga miskin, dan lain-lain.
“Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” ujarnya
Selain itu, dikatakan Puguh, perwakilan pemilih Pilkades PAW juga sudah ada patokannya. Yaitu setiap 2.000 jiwa pemilih, perwakilannya antara 75 hingga 250 orang.
“Jadi bisa diambil minimal atau maksimal. Yang penting semua unsurnya terpenuhi,” kata mantan Camat Baron ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com