Sebegini Angka Raperda APBD Perubahan Kabupaten Nganjuk 2022

, (Rancangan peraturan daerah) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun 2022 telah disampaikan Sekretaris Daerah Mokhamad Yasin kepada DPRD kabupaten setempat.

Sekda Yasin mewakili Plt Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Nganjuk 2022 di Ruang Rapat DPRD Nganjuk, Senin (4/9/2022).

Dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Asisten Pemerintahan, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

Yasin menyampaikan, anggaran pendapatan daerah yang semula Rp2.174.438.418.000 (Rp2,1 triliun), pada perubahan APBD tahun 2022 menjadi Rp2.452.665.706.000 (Rp2,4 triliun) atau naik Rp278.527.287.000 (Ro278 miliar).

“Berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer,” kata Sekda Yasin.

Sedangkan anggaran belanja APBD semula yang dianggarkan Rp2.430.988.418.474 pada perubahan APBD direncanakan naik menjadi Rp2.988.815.489.883 atau naik sekitar Rp551.299.367.217.

Sementara untuk pembiayaan daerah pada APBD semula dianggarkan Rp272.000.000.000 pada Perubahan APBD direncanakan naik menjadi Rp551.299.367.217 atau naik sekitar Rp279,299.234.617

Ia menjelaskan, perubahan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan perkembangan atau perubahan yang ada.

Di antaranya adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, berupa lampauan proyeksi PAD dan pendapatan transfer antar daerah, serta tidak tercapainya proyeksi pendapatan transfer Pusat.

Selain itu, dikatakan Yasin adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

“Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SiLPA) harus digunakan pada tahun anggaran berjalan,” ujarnya menjelaskan.

Di penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, dalam proses perencanaan dan penganggaran menggunakan aplikasi satu data, yakni SIPD. Mulai RKPD, KUPA-PPAS hingga Raperda terintegrasi.

“Sehingga rangkaian proses penganggaran dalam menentukan perumusan program kegiatan sesuai dengan arah Kabupaten Nganjuk dengan mempertimbangkan kebutuhan dan efisiensinya,” ujarnya.

Ia menyampaikan penyusunan Perubahan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efisiensi efektifitas guna menggerakkan yang lebih produktif.

Dirinya berharap agar rancangan perubahan APBD tahun 2022 bisa segera dilaksanakan pembahasan sesuai tahapan perundang-undangan. Sehingga program rencana kegiatan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapannya untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Nganjuk,” tutupnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter