Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang, Jawa Timur menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja milik jurnalis televisi saat meliput kericuhan turnamen bola voli di GOR Merdeka pada akhir Agustus lalu.
Perkembangan terkini kasus yang menimpa jurnalis Muhammad Fajar Eljundy, stringer TV One yakni polisi telah melakukan gelar perkara.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Menurut Giadi, pihaknya telah melakukan gelar Perkara pada tahap penyelidikan awal.
“Iya sudah gelar dalam tahap penyelidikan awal,” kata Giadi Nugraha dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).
Baca: Apa Kabar Kasus Intimidasi Jurnalis yang Ditangani Polres Jombang?
Polisi menangani kasus tersebut setelah Fajar Eljundy melaporkan ke Polres Jombang pada 31 Agustus 2022. Fajar yang merupakan Anggota PWI Jombang diduga diintimidasi oleh oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti saat bertugas melaksanakan peliputan.
Selama dua pekan lebih penanganan kasus itu, status masih penyelidikan. Polisi juga sudah memeriksa pelapor maupun terduga pelaku, di antaranya kepala SMK Dwija Bhakti.
Baca : Wartawan di Jombang yang diintimidasi dan kamera dirampas resmi lapor polisi
Giadi menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Akan dikirim sp2hp kpd pelapor terkait perkembangan perkara,” kata Giadi menambahkan.
Pada Selasa (13/9/2022) lalu, Giadi Nugraha menyatakan jika pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut.
Giadi menyebut bahwa selain pelapor, pihak terduga pelaku (terlapor) juga diperiksa, termasuk kepala SMK Dwija Bhakti Jombang, Arief Sugiharto.
“Sudah, pihak sekolah sudah (diperiksa). Pihak sekolah 3 orang, kepala sekolah (juga) sudah kita periksa,” katanya.
Baca juga: IJTI Desa Polisi Tangka Pelaku Intimidasi Wartawan di Jombang
Baca: Respon Kuasa Hukum Saat Sekolah Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Jombang
Sejauh ini, dalam kasus dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis televisi swasta itu, polisi masih menerapkan dugaan tentang perusakan ringan. “Pasalnya 407 KUHP,” kata Giadi memungkasi.
Diketahui, perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalistik diduga dilakukan oleh oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti Jombang terhadap seorang wartawan televisi bernama Muhammad Fajar Eljundy.
Kamera handycam milik Muhammad Fajar Eljundy, stringer televisi dirampas oknum guru SMK DB saat meliput kericuhan pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Jombang, Rabu (31/8/2022).
Tidak hanya dirampas yang berakibat kamera handycam rusak, Fajar juga diintimidasi serta diminta menghapus file rekaman video hasil peliputannya saat itu.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com