Jombang, Jurnal Jatim – Pengambilan ijazah di SMK Negeri 3 Jombang, Jawa Timur harus membayar uang tunggakan. Bahkan, ada yang mendapatkan potongan pembayaran alias diskon mirip belanja (membeli) barang.
Informasi yang berhasil dihimpun, potongan administrasi pembayaran untuk mengambil ijazah mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Tergantung tunggakan siswa kala itu.
“Ijazah sudah saya ambil kemarin, ya bayar tunggakan. Total awalnya Rp7 juta, terus berkurang jadi Rp4,5 juta,” kata salah satu lulusan SMK Negeri 3 Jombang, Pe (21) asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca sebelumnya; Lulusan SMKN di Jombang Belum Terima Ijazah, Ditahan Sekolah?
Senada disampaikan oleh salah satu orang tua lulusan SMK Negeri3 Jombang, AH (47). Belum lama ini anaknya mengambil ijazah setelah didatangi orang yang mengaku dari pihak sekolah.
Orang tersebut menyarankan anaknya untuk segera mengambil ijazah dan akan mendapat diskon pembayaran. Lantas, AH pun mencari uang untuk “menebus” ijazah tersebut.
“Waktu itu pembayaran administrasi kurang sekitar Rp2 jutaan. Terus ijazah diambil dan bayar Rp1 juta, dapat potongan (diskon),” kata AH.
Warga Jombatan, Kecamatan Jombang kota ini pun heran di sekolah negeri masih bayar untuk mengambil ijazah. Setahu dia, sudah tidak ada pembayaran dan sekolah wajib mengeluarkan ijazah murid.
Belum menyelesaikan sejumlah administrasi tunggakan diduga menjadi penyebab pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Jombang menahan ijazah siswa yang telah lulus sekolah.
Tunggakan yang harus diselesaikan antara lain pungutan komite, uang kesiswaan, semester hingga uang gedung.
Sebelumnya, LR (19) siswa lulusan SMKN 3 Jombang asal Kecamatan Megaluh berkata bahwa masih banyak tamatan SMK Negeri 3 Jombang yang belum menerima ijazah.
Menurut LR, saat itu siswa hanya dibekali surat keterangan lulus (SKL) sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja. Siswa yang masih mempunyai tunggakan, pembayarannya bisa dicicil atau diangsur.
“Saya mendapatkan surat keterangan lulus dari sekolah untuk kerja. Karena waktu itu ijazah belum keluar. Dan sampai sekarang belum dapat ijazahnya,” kata lulusan 2020.
Padahal, kata LR, setelah lulus dirinya sudah melakukan cap tiga jari pada ijazah dan sudah ditandatangani oleh kepala sekolah setempat.
“Ijazah bisa diambil tapi dengan syarat harus melunasi semua tunggakan. Besarannya beda-beda, mulai Rp5 juta hingga Rp7 juta. Kemarin ada teman seangkatan yang ambil ijazah, dapat potongan dari sekolah jadi Rp4,5 juta. Tunggakannya awalnya sih Rp7 juta,” katanya.
LR pun mengaku tidak paham jumlah uang yang harus ia keluarkan untuk “menebus” ijazahnya di sekolah. Namun begitu, dirinya berharap ijazahnya segera diberikan.
“Setahu saya sekolah tidak boleh menahan ijazah. Kenapa harus bayar juga. Kami ini kan orang awam,” ucap TS, kakak dari LR menimpalinya.
Uang PIP Tidak Jelas Jeluntrungnya
Sementara itu, TS menambahkan, uang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima adiknya saat kelas tiga juga tidak jelas jeluntrungnya.
“Kelas tiga dapat PIP, uangnya juga gak terima. Diambil oleh gurunya, dan saat ditanya katanya gak cair. Padahal yang kelas dua PIP cair dan diambil gurunya juga, untuk pembayaran kesiswaan serta uang semester,” katanya, Minggu (25/9/2022).
Menurutnya, selain tidak ada kejelasan bantuan uang PIP, hingga lulus buku tabungan tidak pernah diterima oleh siswa.
“Tabungan dibawa sekolah sampai saat ini, hanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) nya saja yang diberikan ketika lulus tahun 2020 lalu,” tandasnya.
SMK Negeri 3 Jombang membantah
Pemberitaan sebelumnya,Kepala SMK Negeri 3 Jombang, Khasanuddin, membantah telah menahan ijazah siswa yang lulus. Justru, ia menyebut mereka yang belum mengambil ijazah di sekolah.
“Gak ada (penahanan ijazah), kalau dia datang mengambil, kita kasih,” ucap Khasan saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp, Jumat (24/9/2022).
Menurut Khasan, siswa yang lulus SMKN 3 Jombang banyak yang kerja di luar Jombang. Di antaranya kerja di Kalimantan, Surabaya, dan Malang. Sehingga mereka belum ada waktu longgar untuk mengambil ijazah di sekolah.
“Nah dia (siswa yang lulus) itu liburnya atau bisanya Sabtu sore. Sekolah itu (masuknya) Senin sampai Jumat,” kata Plt SMK Kudu ini
Lebih lanjut Khasan menegaskan bahwa ijazah hanya bisa diambil anak tersebut, alias tidak bisa diwakilkan, termasuk orang tua. Ijazah bisa diambil apabila sudah cap tiga jari dan ditandatangani kepala sekolah.
“Administrasi urusannya orang tua, gak ada sangkut-pautnya dengan anak. Ijazah itu kan haknya anaknya, kita kasih. Pokoknya sudah lulus, cap tiga jari dan sudah ditandatangani kepala sekolah,”tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com