Dua Pelaku Pengeroyokan di Jombang Ditangkap Polisi, Simak Kronologinya

Jombang, – Dua orang pria di Jombang, ini tidak menduga jika akan diringkus polisi setelah hampir dua bulan berkeliaran usai melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Kedua pria itu adalah Sutaji (49) Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto dan Sugeng, (49) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Sutaji dan Sugeng ditangkap anggota unit reskrim Polsek Jombang di rumahnya masing masing tanpa perlawanan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan.

“Kedua pelaku kita tangkap 13 September lalu,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Mereka berdua dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 31 Juli 2021 lalu. Korbannya adalah Hadisono (54) warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Saat itu, Hadisono tengah datang ke di halaman Dekopinda Jombang, Jl KH Hasyim Asyari, Kaliwungu, Jombang Kota. Korban datang ke warung untuk ngopi.

“Saat itu, dia (korban) melihat dua pelaku ini bersama temannya sedang karaoke ditemani seorang wanita pemandu,” ujar Soesilo.

Aksi tersebut kemudian sempat direkam oleh Hadisono. Merasa privasinya terganggu, Slamet, Sutaji dan dua orang lain kemudian menghampirinya. Ia menanyakan maksud Hadisono merekam aksi mereka yang sedang nyanyi karaoke.

“Korban sempat mengelak, para pelaku juga kembali ke tempatnya dan meneruskan bernyanyi,” kata Soesilo.

Setelah bernyanyi, kedua pelaku kembali mendatangi korban. Mereka, menyeret korban dengan menarik bajunya lalu menghajar Hadisono hingga .

Hadisono dikeroyok dengan pukulan tangan, tendangan hingga pukulan batu.Aksi pelaku akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga.

“Korban mengalami luka pada kepala, wajah dan tangan akibat pengeroyokan itu,” ujar mantan Kapolsek Megaluh ini.

Kasusnya baru terungkap beberapa hari lalu setelah polisi mengendus keberadaan kedua pelaku di Jombang. Keduanya pun dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Jombang Kota.

Petugas juga mengamankan baju korban yang ada bercak darah dan juga hasil visum korban dari sakit sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku telah ditetapkan dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com