Bantuan Operasional Pendidikan RA Kemenag Jombang Wajib Dilaporkan

Jombang, Jurnal Jatim – Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian (Kemenag) Kabupaten Jombang, Arif Hidayatulloh menyatakan Raudhatul Athfal berkewajiban untuk melaporkan penggunaan BOP yang diterimanya.

“Pemerintah dalam hal ini telah memberikan bantuan operasional pendidikan, yang kita terima adalah pemerintah, sehingga kita wajib melaporkan,” ujar Arif, Kamis (1/9/2022).

Agar pelaksanaan pelaporan berjalan dengan baik, Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) menggelar pembinaan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) itu.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (31/8/2022) di Aula Darul Hikmah Kemenag Jombang. Adapun yang mengikuti sebanyak 300 orang kepala dan operator Raudhatul Athfal se Kabupaten Jombang.

“Kalau kita amanah dengan anggaran yang diberikan pemerintah, yaitu Kementerian Agama, insyaallah dana BOP akan berlanjut,” ujarnya.

Arif Hidayatulloh meminta kepada RA agar penggunaan anggaran BOP sesuai dengan aturan.

Ia menyebutkan penggunaan anggaran antara lain komponen honor yang meliputi honor , tenaga kependidikan, bendahara dan operator.

Selain itu lanjutnya, digunakan untuk honor kegiatan, kegiatan rutin seperti operasional perkantoran, dan kegiatan non rutin seperti pengadaan meubelair.

“Pesan kami agar menggunakan anggaran BOP sesuai dengan aturan,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif juga meminta agar kepala RA dapat menjalin komunikasi yang baik dan bersinergi dengan berbagai pihak.

“Untuk semuanya tolong bersatu, baik , atau yayasan, kepala RA, guru, dan wali semua harus menyatu dan bersinergi dengan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga harapan kita tiap tahun peserta didik RA semakin meningkat,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .