Jombang, Jurnal Jatim – Aktivis dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menyebut dugaan penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 3 Kabupaten Jombang, termasuk tindak pidana.
“Ini ada indikasi ketidakadilan terhadap siswa, yang dilakukan oleh pihak sekolah. Bahkan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah ini termasuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” kata Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, Rabu (28/9/2022).
Belum menyelesaikan sejumlah administrasi tunggakan diduga menjadi penyebab SMK Negeri 3 Jombang menahan ijazah siswa yang telah lulus sekolah.
Baca sebelumnya:
Duh, Pengambilan Ijazah SMK Negeri di Jombang Harus Bayar, Ada Diskon!
Lulusan SMKN di Jombang Belum Terima Ijazah, Ditahan Sekolah?
Begini Kata Pemerhati Pendidikan Soal Ambil Ijazah SMKN 3 Jombang Berbayar
Tunggakan yang harus diselesaikan antara lain pungutan komite, uang kesiswaan, semester hingga uang gedung atau insidental.
Fatah berkata pada Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kewajiban siswa menimba ilmu sudah dilakukan, tapi kenapa ijazah ditahan ketika lulus dengan dalih belum melunasi tunggakan. Ini sudah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena ijazah itu hak siswa,” katanya.
Selain itu, Fattah melanjutkan bahwa praktik penahanan ijazah sudah lama terjadi di SMK Negeri 3 Kabupaten Jombang.
“Modusnya sama, ijazah ditahan suruh melunasi pungutan-pungutan. Dari dulu juga begitu,” kata Fatah.
Diketahui, pengambilan ijazah di SMK Negeri 3 Jombang, Jatim, harus membayar uang tunggakan. Bahkan, ada yang mendapatkan potongan pembayaran alias diskon mirip belanja (membeli) barang.
Informasi yang berhasil dihimpun, potongan administrasi pembayaran untuk mengambil ijazah mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Tergantung tunggakan siswa kala itu.
“Ijazah sudah saya ambil kemarin, ya bayar tunggakan. Total awalnya Rp7 juta, terus berkurang jadi Rp4,5 juta,” kata salah satu lulusan SMK Negeri 3 Jombang, Pe (21) asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Senada disampaikan oleh salah satu orang tua lulusan SMK Negeri3 Jombang, AH (47). Belum lama ini anaknya mengambil ijazah setelah diminta untuk segera mengambilnya.
Pihak sekolah menyarankan para siswa lulusan untuk segera mengambil ijazah dan akan mendapat diskon pembayaran. Lantas, AH pun mencari uang pinjaman (utang) untuk “menebus” ijazah tersebut.
“Waktu itu pembayaran administrasi kurang sekitar Rp2 jutaan. Terus ijazah diambil dan bayar Rp1 juta, dapat potongan (diskon),” kata AH.
Warga Jombatan, Kecamatan Jombang kota ini pun heran di sekolah negeri masih bayar untuk mengambil ijazah. Setahu dia, sudah tidak ada pembayaran dan sekolah wajib mengeluarkan ijazah murid.
Sementara itu, sebelumnya Kepala SMK Negeri 3 Jombang, Khasanuddin, membantah menahan ijazah siswa yang lulus. Justru, ia menyebut mereka yang belum mengambil ijazah di sekolah.
“Gak ada (penahanan ijazah), kalau dia datang mengambil, kita kasih,” ucap Khasan saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp pekan lalu.
Menurut Khasan, siswa yang lulus SMKN 3 Jombang banyak yang kerja di luar Jombang. Di antaranya kerja di Kalimantan, Surabaya, dan Malang. Sehingga mereka belum ada waktu longgar untuk mengambil ijazah di sekolah.
“Nah dia (siswa yang lulus) itu liburnya atau bisanya Sabtu sore. Sekolah itu (masuknya) Senin sampai Jumat,” kata Plt SMK Kudu ini
Lebih lanjut Khasan menegaskan bahwa ijazah hanya bisa diambil anak tersebut, alias tidak bisa diwakilkan, termasuk orang tua. Ijazah bisa diambil apabila sudah cap tiga jari dan ditandatangani kepala sekolah.
“Administrasi urusannya orang tua, gak ada sangkut-pautnya dengan anak. Ijazah itu kan haknya anaknya, kita kasih. Pokoknya sudah lulus, cap tiga jari dan sudah ditandatangani kepala sekolah,”tandasnya.