Kediri, Jurnal Jatim – Aliya Ijet Bagopig (28) pemuda asal Kota Surabaya dibekuk petugas unit reserse kriminal Polsek Pesantren Polres Kediri Kota, Jawa Timur karena diduga telah mencuri motor milik mahasiswa asal Nganjuk.
“Tersangka saat ini telah kami amankan dan kasusnya kini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Sugianto, Minggu (7/8/2022).
Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu berlokasi di depan ruko Stadion Gajah Mada Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada awal Agustus lalu.
Korban adalah Moh Kevin Juliawan (20), asal Desa Pule, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kevin kehilangan motor Yamaha Jupiter Z 2009 nopol S 5519 OAD.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit motornya di depan ruko Stadion Gajah Mada Pesantren Kota Kediri,” katanya.
Sebelum kejadian, Kevin meninggalkan kos tempat tinggalnya bersama teman kuliahnya, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, sepeda motor miliknya itu sedang diparkir di depan kamar kos dan ia kembali dari kampus kuliahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pada saat itu Kevin belum mengetahui jika motornya tidak ada. Ketika korban hendak keluar dari kos, melihat sepeda motornya tidak ada di tempat,” kata mantan Kapolsek Kediri Kota ini.
Kevin berusaha untuk mencarinya, namun tidak berhasil menemukan kendaraan roda dua miliknya. Lalu, mahasiswa asal Nganjuk itu melaporkannya ke Polsek Pesantren.
“Anggota kami yang menerima laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan,” ujar Sugianto.
Setelah beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, diketahuilah keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku, yakni Aliya warga Kampung Malang Etan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Polisi bergerak menangkap terduga pelaku saat berada di rumah kos Lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Jumat pagi (5/8/2022).
“Sekitar jam 10.00 WIB, anggota menangkap terduga pelaku di rumah kos pelaku,” katanya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curiannya yakni berupa selembar STNK dan BPKB Yamaha Jupiter Z 2009 serta anak kunci di motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 aya (1) ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.