343 Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Tuban Belum Diproses

Tuban, Jurnal JatimPemkab Tuban, Jawa Timur mencatat sebanyak 343 pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diproses karena terkendala administrasi. Jumlah tersebut tercatat sejak Agustus 2021 sampai Agustus 2022.

“Sampai saat ini sudah 343 pemohon (belum bisa diproses lebih lanjut). Itu mulai bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tuban, Andi Setiawan, Rabu (3/8/2022).

Lambatnya reaksi pemerintah itu dikeluhkan para pengusaha dan pelaku investasi. Sebab, pemohon sudah mengajukan lebih tujuh bulan lalu dan dinyatakan lengkap persyaratan, tetapi izin (PBG) tak kunjung diterbitkan.

Keluhan disampaikan Edy Suwito Pimpinan CV. Varia Rekatama, Rabu (3/8/2022). Edy menceritakan telah melakukan pendaftaran atau permohonan PBG secara online untuk bangunan tempat usaha atau gedung penyimpanan batu alam di lahan sekitar 2.654 meter persegi di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

“Permohonan secara online kita ajukan pada 28 Oktober 2021 lalu,” ungkap Edy.

Permohonan itu telah diperiksa operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Tuban. Berkas pengajuan dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan No. 640/022/414.111/2022.

“Meskipun dinyatakan lengkap, namun sampai saat ini kurang lebih 7 bulan permohonan PBG kami belum diterbitkan,” keluhnya.

Terkait hal itu, pihak CV. Varia Rekatama asal Kota Mojokerto tersebut sering menanyakan berkas permohonan ke dinas terkait. Namun, dinas mengaku izin belum bisa diterbitkan karena Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim peneliti Teknis (TPT) bangunan gedung belum terbentuk.

“Dari informasi yang kami terima bahwa permohonan PBG belum bisa di proses di karenakan sampai saat ini Pemkab Tuban belum dapat menetapkan Surat Keputusan TPA dan TPT Bangunan Gedung yang disusun oleh Dinas PUPR Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Oleh sebab itu, CV. Varia Rekatama juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Tuban perihal pengaduan terkait lamanya izin PBG dibuat tanggal 28 Juli 2022. Dalam surat pengaduan itu ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, dan Inspektorat Tuban.

“Besar harapan kami agar diterbitkan PBG agar usaha kami dapat berjalan,” harap Edy.

Kepala Dinas PUPR dan PRKP Tuban, Agung Supriyadi menyatakan masih menunggu surat keputusan bupati terkait pembentukan tim TPA dan TPT bangunan gedung Tuban.

“Masih menunggu proses penerbitan surat pembentukan Tim Ahli bangunan gedung,” kata Agung.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.