Perlu Diwaspadai, Cara Pencuri Motor 18 TKP di Jombang Ini Tak Biasa

Jombang, Jurnal Jatim Kawanan pencuri motor dengan cara mendorong motor hasil curian ke tempat di Jombang, Jawa Timur dibekuk polisi.

Tersangka yang ditangkap adalah Ifan (21) dan Eki (25), keduanya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jatim.

Aksi dengan cara tradisional itu telah dilakukan para tersangka di 18 tempat kejadian perkara di berbagai kecamatan di Jombang.

Terakhir, kedua pemuda itu beraksi di sebuah masjid di Desa Jabon, Kabupaten Jombang. honda beat nopol S 4547 OV yang ditinggal pemilik salat Jumat dicurinya.

Kasatreskrim , AKP Giadi Nugraha mengatakan, Ifan dan Eki ditangkap oleh tim resmob pada Sabtu (2/7/2022) dini hari di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya,” kata AKP Giadi Selasa (12/7/2022).

Penangkapan tersangka dari laporan korban FD (21) yang motornya hilang di parkiran salah satu masjid di Desa Jabon, Jombang Kota.

“Pada saat korban salat jumat, keduanya mengambil motor dan membawanya lari, kemudian dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Tak lama kemudian, polisi berhasil mengendus keberadaan keduanya dan mengamankan motor yang dicuri. Polisi juga menyita sepeda motor nopol S 4761 ZX yang digunakan pelaku beraksi.

“Kami juga mengamankan beberapa kunci duplikat sebagai barang bukti,” ujarnya.

Giadi mengatakan yang digunakan pelaku adalah berkeliling mencari sasaran motor yang ditinggal pemiliknya. Dalam aksi kejahatannya, mereka berbagi peran.

Eki berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor. Sementara Ifan, berperan membonceng sekaligus pendorong motor yang dicuri.

“Mereka ini beraksi tanpa , mereka akan mendorong motor curiannya ke tempat ahli kunci dan membuat duplikat,” ucapnya.

Kepada polisi, salah satu dari tersangka merupakan . keduanya mengaku sudah 18 kali beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang.

Adapun sasarannya kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci setang (stir). Giadi menyebut mereka hunting dan jika melihat ada motor tidak terjaga, maka langsung menjadi mangsa.

“Ada yang di sawah, di halaman rumah sampai di masjid. Namun dari 18 TKP itu baru empat yang melapor,” tandasnya.

Giadi menambahkan, motor hasil curian itu kemudian dijual ke sejumlah di berbagai daerah yang kini masih diburu polisi.

“Ada yang ke pulau Madura, banyak juga sekitar Jombang, kita masih kembangkan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya mendekan di rumah tahanan Polres Jombang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun .

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.