Cegah PMK, Hewan Ternak Diperiksa di Perbatasan Madiun-Nganjuk

Madiun, Jurnal Jatim – Berbagai upaya terus dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun melakukan penyekatan kendaraan yang mengangkut hewan ternak yang akan masuk wilayah Kabupaten Madiun. Penyekatan dilakukan di perbatasan Kecamatan Saradan dengan Nganjuk Selasa (19/7/2022).

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang hendak masuk Madiun tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Menurut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo setiap Kambing dan Sapi yang akan masuk ke wilayah Kab. Madiun harus dan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kita akan putar balik, kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madin,” kata Anton, Rabu (20/7/2022)..

Anton menjelaskan, berdasarkan data dari Posko Terpadu Penanganan PMK pada Hewan Pemerintah Provinsi Jawa Timur per 17 Juli 2022, Kasus PMK yang terkonfirmasi di Kabupaten Madiun tercatat 28 kasus.

Dari jumlah itu tercatat keterangan 28 ekor sapi sembuh tanpa ada yang mati maupun dilakukan tindakan dipotong paksa.

Tingkat kesembuhan yang baik itu, menurut Antot merupakan hasil dari sinergitas dan kebersamaan dari TNI-Polri serta Dinas Peternakan Pemkab Madiun dan peternak Sapi dalam upaya meminimalisir dampak PMK pada hewan ternak.

“Mulai awal munculnya PMK ini, kita berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan penyuluhan dan sosiasialasi PMK kepada para peternak, agar nantinya kalaupun kedapatan hewan dengan ciri-ciri PMK bisa cepat ditangani dan diobati,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.