Bunuh Tetangga, Pria Pasuruan Mengaku Difitnah Perkosa Korban

, MRG (43) pria asal , Jawa Timur mengaku nekat membunuh tetangganya sendiri karena merasa difitnah memperkosa seorang ibu rumah tangga.

MRG menghabisi nyawa korban Leboh (47) di dekat rumahnya, Selasa (19/07/2022). Beberapa jam setelah kejadian, MRG dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan.

Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan terduga pelaku MRG ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan selang 6 jam setelah kejadian pembunuhan.

“Pelaku pembunuhan ini masih tetangga korban. Sudah ditetapkan sebagai dan ditahan,” kata Bayu, Jumat (22//2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.

Bayu mengungkapkan, pengakuan tersangka nekat membunuh korban lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya.

“Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya,” katanya.

Menurut Bayu, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban terlibat pertengkaran keduanya bertemu di hutan pagi hari sekitar pukul 7.00 WIB.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka naik pitam saat korban Leboh mengancam akan melaporkan ulah MRG kepada keluarganya.

“Pengakuan tersangka awalnya korban memukul MRG dengan linggis dan mengenai punggungnya,” katanya.

Kemudian, korban lari ke tepi jurang, dan dikejar oleh palaku. Di situ, pelaku membalas memukul korban, hingga korban tewas dan terjatuh ke jurang.

“Karena tak terima MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban,” jelas Bayu.

Pelaku diduga tewas akibat pukulan benda tumpul ke kepala sisi kanan korban hingga menyebabkan pendarahan selaput otak. Hasil visum ditemukan beberapa luka di tubuh korban. Di antaranya, dua luka robek di pelipis, luka di telinga kanan bagian depan, dan luka robek di telinga.

“Peristiwa ini bukan pembunuhan berencana. Tapi spontanitas yang dilakukan oleh pelaku,” tegas polisi berpangkat dua melati di pundak ini..

Atas kasus itu, penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun .

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.