Kasus PMK Hewan Ternak di Tuban Meluas, 1.509 Ekor Sapi Terjangkit

Tuban, Jurnal – Wabah penyakit mulut dan kuku () pada hewan ternak di Tuban Jawa Timur masih terus merebak. Kendati demikian, jumlah sapi yang dari infeksi virus PMK juga bertambah menjadi 60 ekor, Minggu (5/6/2022).

“Sekarang sudah bertambah jumlah sembuhnya,” kata Kabid Peternakan di , Peternakan dan (DKPPP) Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati, Rabu (8/5/2022).

Dinas setempat mencatat jumlah kumulatif hewan ternak yang terinfeksi PMK di Tuban mencapai 1509 ekor sapi yang tersebar di 19 dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

“Sebaran kasus PMK di Tuban per tanggal 5 Juni 2022, rinciannya masih dalam kondisi sakit ada 1443 ekor, mati 6 ekor, dan sembuh 60 ekor,” ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang memengaruhi hewan ternak sembuh dari PMK. Di antaranya jenis sapi lokal (sapi putih) lebih cepat sembuh jika gejalanya tidak terlalu parah.

“Jenis sapi lokal lebih cepat sembuh dan gejala juga gak terlalu parah dibanding sapi cross,” ucapnya.

Selain itu, kodisi hewan ternak cepat sembuh juga dipengaruhi oleh kesabaran peternak dalam merawat setelah pengobatan. Termasuk, tingkat kebersihan menjadi faktor utama dalam mempengaruhi sapi bisa sembuh dari virus PMK ini.

“Faktor lain yang mempengaruhi hewan ternak cepat sembuh adalah dari peternaknya, yakni cara perawatan sesudah pengobatan, kalau sabar, telaten dan rajin ya pasti cepat sembuh. Kemudian kebersihan kandang juga,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP Tuban menyebut tingkat penularan hewan ternak yang terjangkit PMK di Tuban ini terbilang cukup tinggi karena sudah tidak antar kabupaten tetapi terjadi lintas desa.

Akibat tingginya penularan tersebut, maka masyarakat diminta untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas pembelian hewan ternak baru.

Guna mencegah penyebaran PMK, pemerintah setempat telah mengeluarkan kebijakan berupa penutup sementara hewan sampai dengan tanggal 14 Juni 2022.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Sekertaris Daerah () Tuban terkait pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak.

Dalam surat tersebut menyebutkan untuk sementara dilakukan penutupan operasi jual beli atau transaksi hewan ternak (sapi, kambing, domba) di semua pasar hewan di Kabupaten Tuban.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.