Bupati Tuban Kirim Surat Balasan KASN Terkait Aduan Pelanggaran Demosi

, Jurnal Jatim Bupati Tuban, Jawa Timur Aditya Halindra Faridzky, telah melayangkan surat balasan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Juni 2022 lalu.

Surat balasan itu terkait adanya dugaan dalam demosi atau Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban

“Saya kira itu sudah kita buat surat, jadi kita nanti menunggu perkembangannya,” kata Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, Minggu (19/6/2022).

Ia menyatakan salah satu poin dari isi surat balasan yang dikirim bupati itu menjelaskan adanya perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Tuban.

Sehingga dengan adanya perampingan itu tidak mungkin ada jabatan yang diisi dua orang.

“Salah satu poinnya sebagai mana diketahui kita ada perampingan organisasi. Sehingga, dengan adanya perampingan organisasi ini. Mau tidak mau ada jabatan-jabatan yang memang tidak mungkin kemudian itu diisi dua orang,” katanya.

juga menerangkan dalam proses mutasi pejabat yang telah dilakukan tidak ada regulasi atau aturan yang dilanggar.

“Insyaallah tidak,” ungkapnya menegaskan.

Sebatas diketahui, KASN telah melayangkan surat kepada Bupati Tuban dengan nomor : B- 1717/JP.01/05/2022, Jakarta, 12 Mei 2022.

Surat tersebut perihal rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam Demosi atau mutasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban.

Dalam surat tersebut, KASN memberikan 5 poin rekomendasi kepada Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian ().

Pertama agar meninjau kembali demosi nama-nama berikut dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, dan Pejabat Pengawas.

Kemudian merekomendasikan bupati agar mengembalikan nama-nama PNS ke dalam jabatan sebelumnya atau jabatan yang setara.

Ketiga apabila PNS yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja, agar segera melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja, sebagai dasar dalam melakukan demosi/ penurunan jabatan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Keempat jika para PNS tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin maka harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah.

Poin lima KASN merekomendasikan Bupati agar menempatkan nama-nama PNS berikut ke dalam jabatan yang sesuai dengan kompetensi/ persyaratan jabatan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com