Mojokerto, Jurnal Jatim – Bisnis terlarang dengan mengedarkan narkoba yang diduga dilakukan tiga pria di Mojokerto, Jawa Timur berakhir di dalam penjara setelah mereka ditangkap polisi.
Mereka yaitu Agus Eka Yulianto (22) dan Aan Subagio (24) warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto serta Mujiono (38) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Menurut informasi yang didapat, ketiganya diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto di tempat berbeda, Kamis malam (19/5/2022).
Agus dan Aan ditangkap petugas di taman hutan kota lingkungan Balongkrai Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto, setelah melakukan transaksi.
Sementara, Mujiono diringkus petugas di sebuah halaman rumah di Dusun Sambigede, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, Sabtu (21/5/2022).
Awalnya, petugas mendapatkan informasi Agus akan melakukan transaksi sabu dengan Aan. Lantas dilakukan pengintaian di sekitar lokasi lingkungan Balongkrai. Sesaat setelah transaksi, polisi langsung menyergapnya.
Pada Slsaat itu, Aan tidak sendiri. Ia bersama temannya bernama Duwan. Namun, Duwan berhasil melarikan diri sebelum petugas datang. Kini Duwan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami menyita 1 paket sabu-sabu seberat 0,32 gram yang dibeli Agus dari Duwan dengan harga Rp300 ribu,” katanya.
Di tempat lain, Mujiono ditangkap petugas usai transaksi jual beli sabu-sabu dengan seseorang yang dipanggil Bonjovi. Saat ini Bonjovi masih dalam pengejaran petugas.
“Pengakuan tersangka Mujiono tidak kenal dengan Bonjovi. Transaksi dilakukan dengan cara menghubungi melalui handphone dan pembayarannya lewat transfer,” ujarnya.
Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita 11 paket sabu-sabu siap edar, 3 unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu.
Adapun rincian 11 paket sabu-sabu dikemas plastik, masing-masing berat kotor 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,28 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,30 gram; 0,26 gram dan 0,26 gram.
“Kami masih terus mengembangkan untuk menangkap jaringan mereka,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.